Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot.
Terkait hal tersebut, Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya mengatakan, langkah Menkominfo sudah dipandang tepat.
Baca Juga
"Saya pikir ada tahapannya. Berikan peringatan dan kalau sudah diberikan peringatan tetapi tidak ada perubahan ya harus di berikan sanksi yang tegas," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
Menurut Alfons, pelaku yang membandel bisa diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, bisa saja Meta diblokir.
"Beri peringatan pertama, kalau bandel peringatan kedua, kalau masih bandel yah di blokir," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dengan tegas memberi peringatan keras kepada Manajemen Meta di Indonesia untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di seluruh platform miliknya (Facebook, Instagram, dan WhatsApp).
“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 X 24 jam,” ujar Budi Arie, dikutip Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Menkominfo telah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot kepada Perwakilan Meta di Indonesia pada 2 Oktober 2023.
“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online dan/atau judi slot di platform Meta,” ungkapnya.
Bisa ke Penegak Hukum
Jika perintah ini tak segera dilakukan Meta secara optimal, Budi Arie mengancam akan meneruskan penanganan ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Ia menyebut, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online dan/atau judi slot akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ucapnya menandaskan.
Advertisement
PSE Wajib Patuhi Undang-Undang
Peringatan Menkominfo itu tertuang dalam Surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 perihal Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta.
Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.