Sukses

Muhammadiyah Tak Masalah Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Asalkan Punya Kompetensi

Sekretaris Muhammadiyah Abdul Mu'ti menerangkan capres-cawapres Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan aturan di negara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi soal gugatan batas usia capres-cawapres jelang sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. PP Muhammadiyah mengaku tak menyoal berapapun usia capres-cawapres yang hendak memimpin Indonesia.

"Indonesia adalah Indonesia dan semuanya tentu harus mengikuti peraturan yang berlaku dan oleh karena itu ya bagi Muhammadiyah berapa pun usia calon presiden calon wakil presiden tidaklah menjadi persoalan yang penting bagi Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Asalkan, kata Abdul, capres-cawapres bersangkutan mempunyai kompetensi serta integritas yang mumpuni sebagai seorang pemimpin. Mengingat, ujarnya Indonesia merupakan bangsa besar.

"Yang penting dia punya Kompetensi, kemampuan dan dia punya integritas yang memang tidak kita ragukan untuk menjadi pemimpin bangsa yang sangat besar ini," ujar Abdul.

Abdul bercerita soal sejarah pemimpin Islam di masa lampau. Dia menyebut, sosok muda hingga tua sukses menjadi pemimpin di kala itu.

"Kalau sejarah macam-macam ya, ada pimpinan yang menjadi pimpinan usia sangat senja, misalnya Usman bin Affan jadi Khalifah usianya sudah sangat kalau di ukuran sekarang sangat tinggi. Tapi ada juga yang usianya sangat muda, Umar bin Abdul Aziz itu jadi Khalifah Bani Umayyah itu umur 35," kata Abdul.

"Nabi Muhammad jadi Rasul (usia) 40, jadi terserah ukurannya mana aja itu relatif ya dan menurut saya Indonesia tidak harus meniru yang seperti itu dalam pengertian apakah tiru Usman, apakah tiru umar Abdul aziz, itu kan hanya sekadar referensi saja bahwa siapapun sebenarnya bisa saja tampil memimpin di jabatan-jabatan publik di usian berapapun," lanjut Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menerangkan capres-cawapres Indonesia juga tidak bisa dibandingkan dengan aturan di negara lain.

"Nggak bisa juga kita membanding-bandingkan Indonesia dengan misalnya di Denmark yang perdana menterinya masih sangat muda atau negara-negara lain," kata dia.

2 dari 4 halaman

MK Bacakan Putusan 16 Oktober 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Kawal MK

Dia berharap semua elemen mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada pekan ini.

Namun, Budi Arie tak mau mengungkapkan apa hasil putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.

"Katanya Minggu ini (dibacakan), isunya Minggu ini. Minggu ini," kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023).

4 dari 4 halaman

MK Terus Terima Permohonan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan pembacaan putusan terhadap uji materiil UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu alasannya, MK masih terus menerima permohonan terkait batas usia capres-cawapres.

"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak, termasuk permohonan pengujian materiil soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, masih terus masuk," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Selasa (26/9/2023).

MK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres. Karena semua pihak diminta untuk bersabar menunggu putusan.

"Semua permohonan dan perkara dicermati secara seksama untuk kemudian diputus, belum diputus. Mohon semua pihak bersabar," ujar Fajar.

 

Video Terkini