Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK)Â yang akan memutuskan gugatan terkait batas usia capres cawapres, pada Senin (16/10/2023).
Dia berharap MK bekerja profesional dan tetap memegang sikap kenegarawanan.
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
"Ya kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
Dia mengingatkan, bahwa masyarakat berharap MK tetap menjaga marwah institusi. "Sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Ia menyinggung di masa Orde Baru saat pemerintah tidak mendengar rakyat, maka akan muncul penolakan.
"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan, karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun orde baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," kata dia.
Politikus PDIP asal Yogyakarta ini optimis MK tidak alan diintervensi oleh pihak mana pun. Apalagi, selama ini MK sudah bekerja dengan baik.
"Kekuatan politik kebenaran, maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendan. Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawan," pungkas Hasto.
Â
PKB: Seperti Dipaksakan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai wacana perubahan aturan batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) seperti dipaksakan.
Menurut PKB, Putusan tersebut dinilai seperti menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
"Kalau semisal Mas Gibran mau maju menjadi calon wakil presiden yang sudah digadang-gadang harus menjadi satu keputusan yang tidak mengambang spekulasi masyarakat," kata Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di kantor DPP PKB, Selasa (10/10/2023).
"Namun kita menyayangkan kenapa keputusan ini dilakukan di ujung membuat satu keputusan yang seolah terpaksa diputuskan," sambungnya.
PKB menghormati konsitusi bahwa semua warga negara punya hak untuk dipilih dan memilih. Yang disayangkan perubahan itu baru dilakukan menjelang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mahkamah Konstitusi (MK) ini di ujung, satu sisi kenapa proses ini tidak dari jauh hari diatur oleh lembaga yang mengatur regulasi dari UU Pemilu, apakah perlu mengamandemen regulasinya tapi karena tugas MK menerima yang jadi keinginan kelompok masyarakat, sekarang ini segera berikan keputusan," kata Cucun.
Â
Advertisement
PKB Tak Masalah Gibran Maju Cawapres
PKB pun tidak masalah apabila MK mengabulkan putusan tersebut. Apalagi kalau Gibran jadi maju sebagai calon wakil presiden. PKB tidak gentar.
"Silahkan semua pun juga PKB kemudian koalisi kami di perubahan tidak sedikit pun merasa misalkan sekarang takut atau merasa gentar," kata Cucun.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).
Â
Nafsu Politik
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.
Advertisement