Sukses

Muhammadiyah Izinkan Pengurusnya Nyaleg di Pemilu 2024, Tidak Perlu Mundur hanya Nonaktif Sementara

Abdul Mu'ti menyebut, aturan ini berlaku baik untuk pengurus di tingkat wilayah hingga tingkat pusat. Pengurus, kata dia, hanya perlu nonaktif selama masa kampanye berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengizinkan pimpinan dan seluruh pengurusnya untuk ikut maju pada kontestasi politik 2024. Pengurus tak mesti mundur dari keanggotaannya di PP Muhammadiyah.

"Muhammadiyah periode ini memberikan kelonggaran. Kalau di sebelumnya, ketika pimpinan menjadi caleg dia harus mundur dari posisinya, kalau sekarang ini nggak perlu," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Abdul Mu'ti menyebut, aturan ini berlaku baik untuk pengurus di tingkat wilayah hingga tingkat pusat. Pengurus, kata dia, hanya perlu nonaktif selama masa kampanye berlangsung.

"Jadi mereka yang menjadi pimpinan itu tidak perlu mundur, hanya nonaktif saja untuk periode waktu tertentu selama mereka kampanye," kata dia.

Abdul menyampaikan, bila pengurus yang nyaleg nantinya resmi terpilih, yang bersangkutan boleh memilih apakah bakal mundur dari kepengurusan atau tidak.

"Semuanya menjadi keputusan kami di tingkat nasional, supaya mereka lebih leluasa dan lebih punya banyak waktu untuk kalau jadi caleg ya harus serius jangan setengah-setengah," ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan aturan ini dibuat sebagai bagian dari perluasan dakwah Muhammadiyah melalui jalur politik. Pengurus nyaleg yang membawa atribut Muhammadiyah pun dianggap wajar.

"Soal mereka membawa atribut dan sebagainya, itu mereka sudah sangat dewasa," kata dia.

Meski begitu, Abdul menyatakan dukungan Muhammadiyah terhadap para pengurusnya untuk nyaleg bukan berarti PP Muhammadiyah mendukung partai politik (parpol) tertentu. Menurut dia, kader Muhammadiyah tersebar di semua partai.

"Ya (dukungannya) untuk kader, itu yang memang kita berikan dukungan kan, soal pilihan partai saya kira semua kita berikan kebebasan jadi (maju dari) partai apa saja terserah," ucap dia.

2 dari 4 halaman

Soal Batas Usia Capres Cawapres

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi soal gugatan batas usia capres-cawapres jelang sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres. PP Muhammadiyah mengaku tak menyoal berapapun usia capres-cawapres yang hendak memimpin Indonesia.

"Indonesia adalah Indonesia dan semuanya tentu harus mengikuti peraturan yang berlaku dan oleh karena itu ya bagi Muhammadiyah berapa pun usia calon presiden calon wakil presiden tidaklah menjadi persoalan yang penting bagi Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Asalkan, kata Abdul, capres-cawapres bersangkutan mempunyai kompetensi serta integritas yang mumpuni sebagai seorang pemimpin. Mengingat, ujarnya Indonesia merupakan bangsa besar.

"Yang penting dia punya Kompetensi, kemampuan dan dia punya integritas yang memang tidak kita ragukan untuk menjadi pemimpin bangsa yang sangat besar ini," ujar Abdul.

Abdul bercerita soal sejarah pemimpin Islam di masa lampau. Dia menyebut, sosok muda hingga tua sukses menjadi pemimpin di kala itu.

 

3 dari 4 halaman

Singgung Pemimpin Dunia

"Kalau sejarah macam-macam ya, ada pimpinan yang menjadi pimpinan usia sangat senja, misalnya Usman bin Affan jadi Khalifah usianya sudah sangat kalau di ukuran sekarang sangat tinggi. Tapi ada juga yang usianya sangat muda, Umar bin Abdul Aziz itu jadi Khalifah Bani Umayyah itu umur 35," kata Abdul.

"Nabi Muhammad jadi Rasul (usia) 40, jadi terserah ukurannya mana aja itu relatif ya dan menurut saya Indonesia tidak harus meniru yang seperti itu dalam pengertian apakah tiru Usman, apakah tiru umar Abdul aziz, itu kan hanya sekadar referensi saja bahwa siapapun sebenarnya bisa saja tampil memimpin di jabatan-jabatan publik di usian berapapun," lanjut Abdul.

Lebih lanjut, Abdul menerangkan capres-cawapres Indonesia juga tidak bisa dibandingkan dengan aturan di negara lain.

"Nggak bisa juga kita membanding-bandingkan Indonesia dengan misalnya di Denmark yang perdana menterinya masih sangat muda atau negara-negara lain," kata dia.

4 dari 4 halaman

MK Bacakan Putusan 16 Oktober

MK Bacakan Putusan 16 Oktober 2023Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023, pekan depan. Sidang akan digelar di gedung MK.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10/2023).

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyebut uji materiil ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki episode kritis dan membahayakan. Dia menduga judical review ini ditujukan untuk menopang dinasti Joko Widodo dalam pemerintahan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo," ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Hendardi menyebut, uji materi juga bukan hanya batasan usia, namun pemohon juga meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan 'bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota' pada pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hendardi menyebut puluhan pakar serta pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan soal batas usia menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK.

"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," kata dia.