Sukses

Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo Akan Dijemput Paksa, Ini Kata KPK

Kabar soal jemput paksa Syahrul Yasin Limpo itu tersebar usai tak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo akan dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar soal jemput paksa politikus Nasdem itu tersebar usai dirinya tak memenuhi panggilan KPK pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Berkaitan hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya menghormati tak hadirnya Syahrul Yasin Limpo karena ingin menjenguk orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tadi sudah dijelaskan, kami justru berharap setelah semua urusan selesai, tersangka (Syahrul Yasin Limpo) itu segera memenuhi panggilan KPK," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Ali berharap Syahrul Yasin Limpo langsung memenuhi panggilan penyidik usai bertemu dengan sang ibu. Ali menyebut, lebih baik Syahrul Yasin Limpo datang ke KPK tanpa harus dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

"Silakan datang ke KPK, silakan datang kemudian untuk memenuhi panggilan yang kemarin kami sampaikan, dan surat panggilannya kami pastikan sudah sampai," kata Ali.

Ali tak mau berandai-andai pihaknya akan menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo jika nantinya terus menerus tak memenuhi panggilan KPK. Ali masih berharap itikad baik Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini.

"Sebenarnya kami tidak ingin berandai, ya, karena kami masih memegang komitmen dari mereka mengatakan bahwa akan kooperatif memenuhi seluruh proses di KPK. Oleh karena itu kita tunggu dulu sekaligus kami sangat berharap segera setelah urusannya selesai di sana datang hadir menghadap penyidik KPK," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Sidang ini rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang perdana diagendakan pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Sidang Pertama Senin, 30 Oktober 2023," kata dia.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Terkait penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dibenarkan sumber Liputan6.com.

"Benar (SYL sudah tersangka)," ujar sumber dikutip Jumat (29/9/2023).

 

3 dari 3 halaman

Cegah Keluar Negeri

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI Sukim Supandi.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini