Sukses

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukum Fair

Partai NasDem meminta proses hukum yang adil dan bermartabat terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menanggapi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK kepada SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Partai NasDem meminta proses hukum yang adil dan bermartabat terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu menanggapi penetapan tersangka dugaan kasus korupsi oleh KPK kepada SYL.

"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat," ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10).

Terkait penetapan tersangka SYL, NasDem memakluminya sebagai bagian proses hukum. Tasli juga meminta permohonan praperadilan yang dilakukan kader NasDem itu dihormati sebagai bagian dari proses hukum.

"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum, oleh karena itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. Sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," katanya.

 

2 dari 3 halaman

NasDem Tidak Beri Bantuan Hukum

Sementara, NasDem tidak terlibat dalam pemberian bantuan hukum. Karena SYL sudah memilki tim hukum sendiri.

"Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang," ujar Taslim.

3 dari 3 halaman

Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut dilakukan saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (11/10).

"Dengan menetapkan dan memutuskan tersangka sebagai berikut, satu SYL Menteri Pertanian Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan kepada SYL, namun yang bersangkutan batal datang. Alasannya, Syahrul ingin pulang kampung dahulu menemui ibunya.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya Ervin Lubis.