Sukses

6 Fakta KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

KPK akhirnya resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengumuman Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu 11 Oktober 2023. Syahrul dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

"Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai berikut," ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 11 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Johanis menyebut, para eselon 1 dan 2 di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta. Besaran uang yang disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.

"Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar," papar Johanis.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pun langsung terbang ke Jakarta. Diketahui, sedianya KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 11 Oktober 2023.

Hanya saja Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berikut sederet fakta terkait KPK resmi tetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

1. Ditetapkan sebagai Tersangka bersama Dua Orang Lainnya Berdasarkan Alat Bukti Kuat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

"Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai berikut," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 11 Oktober 2023.

Pada hari Rabu 11 Oktober 2023, sedianya KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

3 dari 7 halaman

2. KPK Sebut Tiap Bulan Syahrul Yasin Limpo Peras Pejabat di Kementan, Nikmati Uang Rp13,9 Miliar

Lalu Johanis Tanak menyebut, Syahrul Yasin Limpo memerintahkan dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Johanis menyebut, para eselon 1 dan 2 di Kementan setiap bulan harus menyetor uang kepada Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi dan Hatta. Besaran uang yang disetor berkisar antara USD4 ribu hingga USD10 ribu.

"Diduga Syahrul Yasin Limpo bersama Kasdi dan Hatta telah menikmati uang sebesar Rp 13,9 miliar," ujar Johanis.

Johanis mengatakan, tim penyidik KPK masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini. "Dan penelusuran lenih mandalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," kata dia.

 

4 dari 7 halaman

3. KPK Tahan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo, Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

KPK pun langsung menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS), Rabu 11 Oktober 2023. Anak buah Syahrul Yasin Limpo itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

"Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ucap Johanis.

Sedianya hari ini KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirkerut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Namun keduanya tak memenuhi panggilan.

"SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata Johanis.

 

5 dari 7 halaman

4. KPK Sebut Uang Korupsi untuk Bayar Kartu Kredit, Cicilan Alphard, dan Dinikmati Keluarga

Kemudian, KPK mengungkap bahwa uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk berbagai kepentingan politikus Partai Nasdem itu.

Johanis Tanak menjelaskan, saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, dia mengangkat kedua anak buahnya itu. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis.

Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.

Penerimaan uang korupsi melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," sambung dia.

 

6 dari 7 halaman

5. KPK Dalami Dugaan Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem

KPK mendalami kemungkinan aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

"Apakah ada aliran dana ke Nasdem? Itu nanti masih didalami lagi," ujar Johanis Tanak.

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan dua anak buah Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK mengungkap uang korupsi mantan Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk berbagai kepentingan politikus Nasdem itu.

 

7 dari 7 halaman

6. Syahrul Yasin Limpo Langsung Terbang ke Jakarta

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum setelah resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo diketahui tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan karena menjenguk ibunya yang sedang sakit.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang disampaikan pengacaranya, Febri Diansyah, Rabu malam 11 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo mengatakan dirinya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Politikus Nasdem ini komitmen kooperatif menghadapi proses hukum.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," jelas dia.

Sedianya pada Rabu 11 Oktober 2023, KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.