Sukses

Polisi Panggil Pegawai KPK, Usut Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya telah memeriksa 11 saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pemimpin KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara hukum di Kementan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan panggilan kepada tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dijadwalkan pada hari ini, Kamis (12/10/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap, salah satu saksi yang diperiksa merupakan pegawai KPK.

"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa, salah satunya adalah pegawai KPK," kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ade menyebut, total ada 11 saksi sudah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung. Dua di antaranya adalah Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," ujar dia.

Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan orang sekitarnya.

 

2 dari 4 halaman

Kasus Diusut Atas Aduan Masyarakat

Adapun, tindak pidana dalam kasus ini bisa berupa dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji yang dilakukan oleh terduga Pimpinan KPK atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sehingga kasus itu pun diusut kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Dengan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Meski begitu, demi proses penanganan kasus sampai saat ini polisi masih merahasiakan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas).

3 dari 4 halaman

Kapolres Semarang Irwan Anwar Diperiksa 7 Jam

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar diperiksa selama tujuh jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sudah selesai, sekira pukul 22.30 WIB, pemeriksaan sekitar 7 jam, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simnajuntak seperti dilansir Antara.

Ade Safri menjelaskan yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus ini.

"Beliau diperiksa dalam kapasitas saksi di tahap penyidikan, beliau baru diperiksa hari ini, " jelas Ade Safri.

Ade menambahkan untuk materi pemeriksaan terhadap Irwan Anwar sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Untuk materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pastinya seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan berproses, " jelas Ade Safri.   

4 dari 4 halaman

Hubungan Irwan Anwar dengan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Sosok Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menjadi sorotan usai terseret dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan korupsi di Kementan. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Irwan Anwar ternyata memiliki hubungan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Kombes Irwan Anwar adalah kerabat dari SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan mantan anak buah dari FB. Peran dia sebetulnya tidak pernah menduga akan meledak seperti ini kasus," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Menurut dia, Irwan merupakan suami dari Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa yang merupakan keponakan Syahrul Yasin Limpo. Keduanya disebut menikah sekitar 2020 lalu.

Sementara, hubungan Irwan dengan Firli, keduanya diduga saling kenal ketika masih berdinas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kala itu, Firli Bahuri menjabat sebagai Kapolda NTB, lalu Irwan menjabat direktur reserse kriminal umum.

"Peran dia sebenarnya hanya ingin membantu SYL sebagai pamannya, omnya, karena dia menikahi keponakan dari SYL. Dia (Kombes Irwan) ingin membantu titipan dari pamannya saja," kata Sugeng.

"Sehingga dia tidak punya niat jahat yang lain. Nah ternyata kasus ini meledak karena SYL membuka dugaan pemerasaan, dia terseret dalam arus perseteruan antara SYL dengan KPK dengan FB," tambah dia Ketua IPW itu.

Sugeng pun menilai peran dari Irwan yang sangat penting dalam mengungkap fakta kasus dugaan pemerasan ini. Oleh karena itu, dia menganggap Polda Metro Jaya perlu melindungi Irwan sebagai saksi kunci kasus tersebut.

"Jadi memang, IPW melihat kombes irwan ini menjadi saksi kunci penting. Benarkah ada dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK FB kepada SYL. dia menjadi saksi kunci penting ya, oleh karena itu kombes irwan anwar wajib dilindungi oleh penyidik polda metro jaya," tuturnya.