Sukses

KPK: Nasib Penahanan Syahrul Yasin Limpo Ditentukan Usai Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksa ini dilakukan, pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksa ini dilakukan, pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan usai dijemput paksa, SYL akan langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK. Menurut dia, nasib penahanan SYL akan ditentukan dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita lihat dulu karena masih diperiksa oleh penyidik, tim memeriksa setelahnya tentu nanti akan ada pendapat ditahan atau tidak,” kata Ali kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Jadi sepenuhnya kewenangan penyidik,” tegas Ali menambahkan.

Ali memastikan, apa yang dikerjakan tim penyidik KPK mulai dari menjemput paksa, memeriksa dan nantinya akan menahan atau tidak terhadap SYL, selalu dilakukan berdasarkan prosedur hukum berlaku. Dia meyakini, penyidik KPK taat aturan sesuai humum acara pidana berlaku.

“Prinsipinya prosedur yang KPK lakukan patuh terhadap aturan yang ada. Itu kunci utama kami dalam bertindak termasuk upaya penangkapan terhadap SYL,” Ali menandasi.

2 dari 3 halaman

Jemput Paksa

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penjemputan paksa ini dilakukan pasca SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian.

“Betul (dijemput paksa),” kata sumber Liputan6.com di KPK, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan informasi, SYL tiba di KPK pukul 19.17 WIB, SYL mengenakan topi dan masker. Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat.

3 dari 3 halaman

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap di Apartemen Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia mengatakan, Syahrul Yasin Limpo diamankan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Betul teman-teman ya. Jadi hari ini tadi tim penyelidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jaksel," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis malam.

Ali Fikri menerangkan, Syahrul Yasin Limpo langsung diboyong ke Gedung Merah-Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. Dalam kasus ini, SYL telah menyandang status sebagai tersangka.

"Saat ini sudah tiba di Gedung Merah-Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar dia.

 

Video Terkini