Sukses

Pengacara: Saya Pastikan Syahrul Yasin Limpo Tidak akan Melarikan Diri

Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak akan kabur ke mana-mana meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak akan kabur ke mana-mana meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Hal tersebut disampaikan Febri buntut dari penyidik yang melakukan penangkapan paksa terhadap SYL di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10/2023). Padahal, KPK akan memanggil SYL Jumat (12/10/2023).

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah Makassar dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti beliau sampaikan, ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif, jadi indikasi melarikan dirinya ke mana?" tegas Febri di gedung merah putih KPK, Kamis malam (12/10/2023).

Selain dikhawatirkan SYL akan menghilangkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi yang menyeretnya, Febri menyebut, penyidik lembaga antirasuah telah menyita seluruh barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL dan kantor Kementan beberapa waktu lalu.

"Kalau soal barang bukti KPK sudah mendapatkan banyak sekali sebagai penggeledahan. Jadi mari kita lihat secara proposional penanganan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," jelas dia.

Kendati demikian, Febri tetap menghormati upaya KPK seraya menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis malam (12/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo telah meyandang status sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Dilaporkan, tiga mobil hitam tiba di Gedung KPK pada pukul 19:17 WIB. Salah satunya ditumpangi Syarul Yasin Limpo. Dengan pengawalan ketat, Syarul Yasin Limpo dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tampak, Syahrul Yasin Limpo memakai topi hitam. Dia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit berwarna cokelat. Tangannya pun terlihat terborgol. Kehadirannya menyedot perhatian awak media.

Mereka pun mengarahkan kamera menyorot sosok Syahrul Yasin Limpo. Awak media kemudian memberondong sejumlah pertanyaan. Namun, tak ditanggapi.

2 dari 2 halaman

Alasan KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Adapun dengan langkah KPK yang melakukan penangkapan secara paksa terhadap politikus Partai Nasdem itu dikhawatirkan akan kabur hingga menghilangkan barang bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar. Tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," kata Kabag Humas KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/10/2023).

Padahal sebetulnya, KPK telah mengagendakan pemanggilan terhadap SYL pada Jumat (12/10/2023). Penjadwalan itu pun sehubungan dengan politikus asal Nasdem itu tengah berada di Makassar pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

Menurut Ali, SYL akan hadir pada Kamis sore selepas tiba di Jakarta. Hanya saja kabar Syahrul yang ditunggu-tunggu untuk kooperatif datang ke KPK tidak hadir juga.

Penyidik KPK pun langsung melakukan penangkapan paksa terhadap eks Mentan itu di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Ali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com