Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penangkapan itu pun dipastikan tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, penyidik tak bisa sembarangan menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.
Baca Juga
Hal itu menjawab terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.
Advertisement
Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas).
"Karena ini, nggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).
"Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materil ya harus kita lanjutkan," dia menambahkan.
Karyoto mengatakan, pelaporan ibarat sistem. Dia mengatakan, pelapor dan kebenaran akan diuji dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
Yakin Ada Peristiwa Pidana
Dalam kasus ini misalnya. Status perkara telah berubah dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Maka itu, penyidik tidak lagi melakukan klarifikasi tapi pemeriksaan.
"Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksi nya, gitu," ujar dia.
Terkait hal ini, Karyoto enggan berandai-andai. Dia meminta semua pihak menunggu sampai proses penanganan perkara rampung,
"Nanti semuanya kepada penyidik tentang hasil yang telah dilakukan dalam mengumpulkan alat bukti baik saksi maupun alat bukti yang lain," ujar dia.
Advertisement
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penangkapan dilakukan setelah Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Betul (SYL ditangkap KPK),” kata sumber Liputan6.com di KPK, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan informasi, SYL tiba di KPK pukul 19.17 WIB. Politikus Partai NasDem itu tampak mengenakan topi dan masker. Setibanya di KPK, SYL langsung dikawal ketat petugas.
Sebagai informasi, KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Awal Mula Kasus
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat SYL menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis menyebut, Syahrul Yasin Limpo menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," kata Johanis.
Advertisement