Sukses

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan

Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka dihitung sejak 13 Oktober 2023.

"Terhadap saudari Andaria Sarah Dewia atau Sarah telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2023," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, penyidik punya alasan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP untuk menahan seseorang yang berstatus sebagai tersangka. KUHAP menguraikan alasan obyektif maupun subyektif.

"Semua diatur secara prosedural berdasarkan aturan KUHAP," ujar dia.

Dalam kasus yang menyeret Andaria Sarah Dewia atau Sarah, Trunoyudo menyebut, salah satu kekhawatiran tersangka melarikan diri ke luar negeri.

"Alasan dilakukan penahanan; mencegah tersangka keluar negeri (lama tinggal di China) dan untuk memudahkan penyidikan," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi beberkan peran tersangka dalam kasus ini.

Tersangkanya adalah ASD atau S selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO. Dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menerangkan, ASD memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh disana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia.

3 dari 4 halaman

Bukti-Bukti Disita

Hengki menyebut, ASD alias S mengabadikan momen sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 pada saat proses body checking. Bukti-bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

"(ASD) memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa catatan sudah ada suatu alat bukti untuk kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya dicatat," ujar dia.

"Misalya ini ini ini saya tidak boleh sebutkan disini karena memang ini melanggar hak dan martabat kalau saya sampaikan disini pada intinya seperti itu yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," sambung dia.

Hengki belum bersedia menjawab perihal motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Dia beralasan, proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Nanti kita sampaikan karena ini masih baru kita tetapkan kalau nanti kita sampaikan sekarang ceritanya berubah," tandas dia.

4 dari 4 halaman

Gelar Perkara

Diketahui, Polisi melakukan gelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Sosok tersangka segera terkuak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, gelar perkara penetapan tersangka sedang berlangsung.

Pihaknya masih menunggu hasilnya untuk menentukan siapa yang layak dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

"Tergantung hasil gelar. Tetapi hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu (tersangka) tapi tergantung hari ini. Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," kata Hengki di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.