Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau menanggapi lebih jauh soal rencana Partai NasDem melayangkan somasi kepadanya.
Dia menegaskan, apa yang dia sampaikan soal adanya aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem merupakan fakta.
Baca Juga
"Enggak ada (tanggapan). Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," ujar Alex dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).
Advertisement
Dia malah heran NasDem akan melayangkan somasi kepada dirinya karena menyampaikan hasil penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya.
Menurut Alex, apa yang dia sampaikan dalam jumpa pers Jumat, 13 Oktober 2023 malam bukan pendapat pribadi, melainkan lembaga.
"Dan itu bukan pernyataan pribadi. Tetapi saya mewakili pimpinan dan lembaga," kata Alex.
Sebelumnya, Partai NasDem mempertimbangkan untuk melayangkan somasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Pasalnya, pernyataan Alexander soal adanya aliran dana hasil korupsi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke NasDem dinilai merugikan.
"Partai kita dirugikan atas informasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK Pak Alex Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya. Kami mempertimbangkan," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalama konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2023).
Â
Tak Memerintahkan Syahrul Yasin Limpo Korupsi
Sahroni menyampaikan, NasDem tidak pernah memerintahkan SYL untuk korupsi dan meminta SYL menyetor hasil korupsi yang dilakukannya.
"Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," ucap Sahroni.
Lebih lanjut, dia menjelaskan SYL memang pernah mentransfer uang ke rekening resmi NasDem sebesar Rp 20 juta, namun dana tersebut merupakan dana bantuan bencana alam.
"Itu resmi. Maka itu saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kita aja, fraksi NasDem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing pribadi tidak dipatok," kata dia.
Â
Advertisement
Nilainya Capai Miliaran
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai Nasdem. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 malam. Dia ditangkap karena terlibat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Usai menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Selain Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga terlihat menggunakan rompi oranye.
Syahrul dan Hatta rencananya akan ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.
"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Â
KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka
KPK resmi mengumumkan status mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo, mereka yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, awal mula kasus ini saat Syahrul Yasin Limpo menduduki jabatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setorandi antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ujar Johanis dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Advertisement