Sukses

Novel Dapat Info Kepala Daerah Diperas Oknum KPK, Alexander: Laporkan, Jangan Asal Ngomong

Mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan mengaku mendapatkan informasi ada kepala daerah menjadi korban pemerasan oknum KPK. Pengakuan Novel itu pun direspons Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pengakuan Novel Baswedan soal adanya kepala daerah menjadi korban pemerasan oknum KPK. Alexander menyarankan Novel melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke penegak hukum.

"Saya sarankan agar yang bersangkutan melaporkan ke aparat penegak hukum disertai dengan bukti," kata Alexander Marwata saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/10).

"Jadi jangan asal ngomong," sambungnya.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan mengaku menerima informasi bahwa ada kepala daerah menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.

Hal itu disampaikan Novel dalam podcast berjudul 'BOCORAN!!! Tak Hanya Mentan, Ada Juga Kepala Daerah yang Diperas?' yang tayang di akun YouTubenya @NovelBaswedanOfficial pada Jumat, 13 Oktober 2023.

"Saya mendapat informasi ada seorang kepala daerah yang juga menjadi korban pemerasan," ujar Novel dalam sebuah siniar bersama mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Novel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.

"Dari informasi yang kami peroleh itu artinya dugaan sangat keras bahwa korban-korban pemerasan itu banyak," kata dia.

"Tapi, yang lebih menarik begini, ketika tadi saya katakan ada pemerasan yang itu merupakan level kejahatan korupsi yang tertinggi, kewenangan digunakan untuk memeras, berarti paling enggak yang lainnya berani lah. Kalau seperti itu, saya sangat yakin kalau perbuatan ini sering dilakukan," Novel menambahkan.

 

2 dari 4 halaman

KPK Dukung Polisi Usut Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mendukung penuh pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Diduga pimpinan KPK, Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di Rutan KPK.

"Kami mendukung polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Novel Apresiasi Keberanian SYL

Sebelumnya, Novel Baswedan mengapresiasi keberanian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang berani melaporkan dugaan pemerasan pimpinan KPK. 

"Harusnya tidak. Justru kita harusnya apresiasi SYL atas pilihan sikapnya yang berani ungkap kejahatan besar ini," ujar Novel kepada Liputan6.com dikutip Sabtu (7/10/2023).

Novel meyakini kasus dugaan korupsi SYL tak akan terbengkalai dengan adanya kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri. Pasalnya, Novel meyakini penyidik KPK akan bersikap profesional.

"Di sisi lain, saya yakin penyidik KPK akan tetap bekerja secara profesional," kata Novel.

4 dari 4 halaman

Novel Tuding Penangkapan SYL Upaya Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bagian dari upaya Ketua KPK Firli Bahuri menutupi dan menghambat penanganan kasus dugaan pemerasan yang usut Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya diketahui tengah menyidik kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli Bahuri untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," ujar Novel dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Pasalnya, Novel melihat ada kejanggalan dalam jeda waktu antara terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus Kementan pada 16 Juni 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 26 September 2023.

Menurut Novel, hal yang dilakukan KPK itu tidak lazim karena penanganan kasus korupsi harus segera diusut.

"Setelah LKTPK jadi, biasanya di hari yang sama Sprindik dibuat. Ini bisa dicek di perkara siapa pun, kan kelihatan tuh di surat panggilan ada Sprindik ada LKTPK, biasanya tanggalnya sama, kalau enggak bedanya sehari-dua hari," kata Novel.

Sementara dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo, jeda waktu antara LKTPK dengan Sprindik sampai berbulan-bulan.

"Ini ternyata bedanya lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," ucap Novel.Â