Sukses

NasDem Kritik Kinerja Pj Gubernur Jakarta Hanya Seremonial, Begini Respons Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons santai kritikan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta terkait kinerjanya selama hampir setahun memimpin ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons kritikan yang dilontarkan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta terkait kinerjanya selama hampir satu tahun memimpin ibu kota. NasDem menilai jabatan Heru Budi selaku orang nomor satu di Jakarta hanya sebatas seremonial saja.

Terkait penilaian itu, Heru menegaskan dirinya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, mulai dari menyelesaikan masalah banjir, tata ruang, hingga kemacetan. Ia menilai kritikan yang dilontarkan oleh Fraksi NasDem sebagai masukan.

"Kalau ada orang yang mengkritik berarti memperhatikan saya, berarti membantu saya untuk membangun Jakarta," kata Heru saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).

Perihal kemacetan di ibu kota sebagaimana dikritisi oleh Fraksi NasDem, Heru menanggapi karena setiap tahun pertumbuhan kendaraan di Ibu Kota selalu naik. Sehingga tidak cukup penyelesaian kamacetan hanya di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) saja.

"Kalau macet ya namannya pertimbuhan kendaraan lebih banyak ya kalau penyelesaian macet kan tidak bisa pemerintah provinsi DKI Jakarta saja. Pemerintah pusat sudah berbuat, Pemda sudah berbuat ya bersama masyarakat," tuturnya.

Ketika ditanya perihal dirinya apakah akan lanjut untuk menduduki jabatan lagi sebagai Pj Gubernur Jakarta, ia hanya menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Apabila tidak lagi menjabat sebagai Pj Gurbernur Jakarta, Heru hanya akan bertugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang ya silakan kita jalankan tanggung jawab itu, ya kalau enggak ya kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan," ucap Heru Budi Hartono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Catatan NasDem Jelang Setahun Kepemimpinan Heru Budi

Diberitakan sebelumnya, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta memiliki sejumlah catatan terkait kinerja Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta selama satu tahun belakangan. Heru Budi dinilai gugup memimpin Ibu Kota.

"Fraksi NasDem DKI menilai kinerja heru hanyalah sebatas seremoni saja dan ternyata beliau terlihat sangat gugup memimpin Jakarta," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino kepada Liputan6.com, Jumat (13/10/2023).

Menurut Wibi, kegugupan Heru Budi terlihat dari kebijakan yang diambil mantan wali kota Jakarta Utara itu saat menghadapi sejumlah permasalahan Jakarta. Semisal, kata Wibi saat menanggani polusi udara.

"Itu terlihat dari banyak kebijakan yang beliau buat disaat Jakarta menghadapi permasalahan polusi, bahkan beliau menyepelekan permasalahan ini," ujar Wibi.

Selain itu, Wibi memandang Heru Budi juga tidak mampu menyelesaikan kemacetan di Jakarta. Justru, dia menyebut kemacetan di Ibu Kota semakin tak terkendali di masa kepemimpinan Heru Budi.

Wibi juga menyoroti nasib warga Kampung Bayam kala Heru Budi menjabat. Heru pun tidak berhasil menjembatani warga eks gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) itu menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).

"Warga Kampung Bayam sampai dengan saat ini hak mereka untuk menempati hunian rusun tidak diberikan, dibiarkan terlantar,"ucap dia.

Wibi mengklaim, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahkan mengusir warga yang bertahan di luar rumah susun dengan cara mematikan akses air listrik hingga menutup tempat ibadah.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

3 dari 4 halaman

Jabatan Heru Budi di Jakarta Diprediksi Akan Diperpanjang

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memprediksi masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono akan diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketetahui, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI akan berakhir pada 17 Oktober 2023. Namun, Kemendagri bisa memperpanjang masa kepemimpinan Heru atau menggantinya dengan sosok lain hingga Pilkada 2024.

"Kalau saya lihat sih (masa jabatan Heru) diperpanjang," kata Pras kepada wartawan, Jumat (12/10/2023).

Menurut Pras, kinerja Heru selama memimpin Jakarta dalam satu tahun ini cukup baik. Misalnya adalah melanjutkan pembebasan lahan untuk Sodetan Ciliwung yang mangkrak di kepemimpinan Anies Baswedan.

"Presiden, gubernur, wali kota, bupati, itu kan sudah punya program ada keberlanjutan. Nah, ini teruskan. Sodetan Ciliwung kan sudah bagus sekarang, yang bagus itu," ujar Pras.

Selanjutnya, Pras juga menyebut Heru sukses mengintegrasi transportasi umum di Jakarta dengan melanjutkan pembangunan MRT Jakarta fase 2 seiring dengan beroperasinya LRT Jabodebek yang dibangun pemerintah pusat.

"Transportasi kan sudah berjalan. Kita sedang bekerja. Sekarang kan lagi transportasi bawah (MRT). LRT (jalur) Cibubur sudah di atas. (Jalur LRT dari) Dukuh Atas, masuk lagi MRT ke Dukuh Atas. Jadi terintegrasi semua. Lambat laun, masyarakat juga berpindah," ucap Pras.

4 dari 4 halaman

Masa Jabatan Heru Budi di Jakarta Segera Berakhir

Masa Jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bakal segera berakhir. Mengingat masa jabatannya sebagai Penjabat harus diperbarui setiap setahun sekali berdasarkan Peraturan Kemendagri.

Menanggapi hal itu, Heru mengaku belum mengetahui apakah di tahun berikutnya akan menduduki sebagai orang nomor 1 di DKI lagi. Ia menyerahkan keputusan perpanjangan itu pun kepada Kemendagri.

"Enggak tahu, tanya Kementerian Dalam Negeri," kata Heru kepada wartawan, Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Heru mengatakan, belum ada arahan dari Kemendagri perihal masa jabatannya. Namun ia mengaku telah merampungkan evaluasi kinerjanya selama satu tahun belakangan. Ia juga tidak ingin membeberkan hasil evaluasi yang telah diberikan.

"Nggak, kemarin sudah terakhir (evaluasinya), per satu tahun kan kemarin," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dikatakan bahwa masa jabatan seorang PJ Gubernur satu tahun saja. Bahkan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini