Sukses

Kemensos Ungkap Alasan Tak Lagi Salurkan Bansos Berupa Barang

Kemensos tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong untuk program bansos Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menggunakan mekanisme bantuan barang melalui e-warong, untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sekjen Kemensos Robben Rico mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya sejak Januari 2021. 

Bantuan kini disalurkan melalui transfer bank ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara,” kata Robben melalui siaran pers diterima, Minggu (15/10/2023).

Robben mengungkapkan, kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial.

“Selain itu, Kemensos juga berpedoman pada Surat Rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI, karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran barang program BPNT,” jelas Robben.

Robben menjelaskan, pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati, penyaluran bansos selanjutnya dilakukan dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat ditarik lewat ATM rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kemensos sudah tidak lagi menyalurkan Bantuan Sembako dalam bentuk barang, sejak Januari 2021. Jadi kalau saat ini ada penyaluran bansos dalam bentuk barang atau sembako, itu jelas bukan dari Kemensos,” kata Robben.

 

2 dari 4 halaman

Beri Keleluasaan KPM

Robben yakin, dengan penyaluran melalui transfer rekening bank, dapat memberikan keleluasaan bagi KPM untuk berbelanja barang sesuai dengan kebutuhannya. KPM juga tidak perlu repot mencari e-warong sebagai agen penyedia bahan pokok. 

“Pada intinya, bantuan secara cash, membuat masyarakat lebih cepat menerima dana, dan lebih cepat juga untuk mendapatkan kebutuhan pokok sehari-hari," ucap Robben.

Diketahui, bantuan sosial seperti BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu strategi Kemensos dalam menangani kemiskinan.

Bansos dimaksudkan untuk menekan pengeluaran keluarga miskin dan rentan seperti pengeluaran sehari-hari yang menyangkut kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Artinya, tugas pemerintah adalah mengurangi beban ekonomi melalui keberpihakan penerapan kebijakan subsidi secara proporsional dan dengan bantuan sosial yang mencakup kebutuhan pokok  dan kesehatan serta pendidikan.

Tujuannya, semata meningkatkan pendapatan, Kemensos menghubungkan penerima manfaat dengan dunia kerja, melalui peningkatan kewirausahaan sosial.

3 dari 4 halaman

1,1 Juta Warga Jakarta Tak Layak Menerima Bansos

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan 1,1 juta warga Jakarta yang terdapat di dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk ke dalam kategori tidak layak untuk menerima bantuan sosial (bansos).

"Berdasarkan DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724 warga, namun kenyataannya sebanyak 1.143.639 warga tidak layak untuk menerima bansos," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/10/2023), seperti dilansir Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.

Disebutkan bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, sehingga penerima bantuan dapat tepat sasaran. Dinas Sosial membantu melakukan verifikasi dan validasi (verivali).

"Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS. Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error)," jelas Premi.

4 dari 4 halaman

Perbaikan Data

Pemprov DKI kemudian memperbaiki data penerima bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan penerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sosial (PBI JKN).

Perbaikan dilakukan setelah ditemukan ketidaklayakan pada DTKS Februari 2022. 

Salah satu contoh bentuk pembersihan data yang dilakukan yakni penindakan kelayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022.

Premi menjelaskan Pemprov DKI juga terus memperbaiki data bansos dengan sejumlah data pembanding lain. Pihaknya juga perlu melakukan pencocokan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendataan dan pendamping sosial di kelurahan.

"DTKS ini kita sandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk," ucap Premi.