Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polsek Pademangan berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam operasi pengungkapan ini.
Baca Juga
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pihaknya sudah lama mengusut peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan ini. Salah satu pelaku inisial SS alias Idung yang bertugas sebagai kurir memang menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Advertisement
"Kami mendapat informasi SS ada di daerah Pademangan Barat, dan kita lakukan penangkapan," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Binsar mengatakan, pihaknya tak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap SS. Namun dari pemeriksaan telepon seluler ditemukan beberapa foto-foto narkotika berupa sabu dan inex yang sedang dikemas dan siap diedarkan.
Binsar mengembangkan temuan tersebut. Terungkaplah, satu nama inisial LN. Hasil pemeriksaan, dia merupakan tangan kanan bandar narkoba jaringan Lapas.
"Pada saat kita amankan di kontrakannya di Pademangan Barat, kita temukan beberapa barang bukti yang disembunyikan di dalam besi yang terpasang di daerah bagian tembok dan atap, yaitu 275 gram brutto berupa sabu dan kemudian alat timbang, kemudian inex atau ekstasi berupa 300 butir," ujar dia.
Binsar menerangkan, LN mengenal bandar yang disebut Abang saat masih mendekam di bui. Di sini, LN diarahkan untuk mengambil narkoba di suatu tempat yang telah disepakati.
Nantinya, LN akan mendistribusikan narkoba ketika sudah merima petunjuk dari si Abang yang tengah berada di dalam Lapas.
Â
Sudah Edarkan 5 Kg Sabu di Jakarta Utara
Dalam pendistribusian, LN kemudian menghubungi SS atau Idung untuk mengantarkan barang ke bandar-bandar kecil di Jakarta Utara, sampai Jakarta Pusat. Pengakuan tersangka LN, dia mendapatkan upah untuk setiap pengiriman 1 ons sabu.
"Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp2 juta. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara dengan total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp100 juta," ujar dia.
Binsar mengatakan, pihaknya juga mengamankan seseorang inisial FRS yang juga masih satu jaringan Lapas.
Â
Advertisement
Sita Barbuk Narkoba 10,82 Gram
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti narkoba 10,82 gram dari tersangka inisial FRS.
FRS mengakui, dia menerima barang dari lapas dan kemudian mengedarkannya dengan keuntungan Rp300.000 per gram.
"Waktu kita amankan di depan Gerbang Ancol, yang ada padanya seberat 10,8 gram," ujar dia.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.