Sukses

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputus Hari Ini, BEM SI: Independensi MK Diuji

MK akan membacakan putusan gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/11/2023). Menurut dia, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji.

“Sejatinya MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis, Senin.

Nurhadi menyatakan, putusan MK yang kurang tepat adalah soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab seharusnya, diyakini BEM SI, revisi diambil oleh DPR, tetapi diputuskan oleh MK.

“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” minta Nurhadi. 

Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya. 

Nurhadi memastikan, BEM SI akan mengawal independensi MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres hari ini. 

“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tegas Nurhadi. 

2 dari 4 halaman

Tak Mau MK Dipermainkan

Nurhadi berharap, jangan sampai keputusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia, yang sejatinya tugas MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya. 

“MK bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” singgung Nurhadi. 

Nurhadi menuturkan putusan MK soal capres dan cawapres nantinya akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga, rapor merah terkait mekanisme hukum yang ugal-ugalan bisa merusak tatanan konstitusi.

“Sehingga BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK. Kita tidak mau pada akhirnya MK dipermainkan, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” kata dia menandasi.

3 dari 4 halaman

1.992 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Aparat keamanan pun disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, kepada seluruh elemen diimbau turut menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut.

Selain mengerahkan personel, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.

"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar dia.

4 dari 4 halaman

Partai Garuda: Putusan MK Diambil Kolektif Kolegial

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin 16 Oktober 2023.

Namun jelang pembacaan putusan, justru beredar kepanjangan MK yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Partai Garuda pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Sebagai salah satu pihak pemohon judical review atau uji materi UU Pemilu terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Partai Garuda menyayangkan adanya plesetan MK tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan, MK mengambil keputusan secara kolektif, bukan karena hanya satu atau dua hakim saja.

"MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda, tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Oleh karena itu, Teddy menyayangkan sekali adanya kepanjangan Mahkamah Keluarga lantaran salah satu Hakim MK yang merupakan Ketua MK yaitu Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?," terang Teddy.

"Masyarakat dicecoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," tandas Juru Bicara Partai Garuda itu.