Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, hari ini Senin (16/10/2023). Gugatan tersebut meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga
"Senin, 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," bunyi keterangan jadwal persidangan dilihat dari situs resmi MK, Selasa (10/10).
Advertisement
Setidaknya ada sejumlah gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya akan dibacakan. Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Gugatan ini dinilai untuk memberi jalan agar putra sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa ikut dalam kontes Pilpres 2024.
Gibran sendiri mengakui sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya sebagai cawapres. Namun keinginan Prabowo itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
"Umurnya tidak cukup. Wis jelas to," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Senin (9/10).
Sementara itu, pada pagi ini Senin (16/10/2023), Presiden Jokowi dijadwalkan tidak berada di Jakarta saat MK memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres itu. Kepala negara itu akan melakukan kunjungan kerja ke China.
Kata Jokowi Soal Gugatan Batas Usia
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, diskusi itu juga dihadiri Mensesneg Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekjen PBB Afriansyah Noor.
Dalam diskusi tersebut, Presiden Jokowi meminta pandangan kepada Yusril terkait gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Kepada Jokowi, Yusril mengatakan bahwa bukan kewenangan MK untuk memutuskan perihal batas usia capres dan cawapres.
"Karena ini open legal policy, jadi ini bukan isu konstitusional berapapun usia presiden sepanjang dia bukan anak-anak gitu dia mau 25 tahun, mau 30 tahun, mau 40 tahun itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," kata Yusril kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Menurut Yusril, Presiden Jokowi mengaku merasa terbebani dengan adanya gugatan batas usia capres dan cawapres tersebut.
Sebab, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum tentu berkenan menjadi cawapres di Pilpres 2024.
"Kata pak Jokowi ini kan bukan agenda saya juga, saya malah repot dengan ini. Dan mas Gibran belum tentu mau, nah itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," imbuh Yusril.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement
Independensi MK Diuji
Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/11/2023). Menurut dia, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji.
“Sejatinya MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis, Senin.
Konstitusinya, Itu Kesepakatan di DPR Nurhadi menyatakan, putusan MK yang kurang tepat adalah soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab seharusnya, diyakini BEM SI, revisi diambil oleh DPR, tetapi diputuskan oleh MK.
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” minta Nurhadi.
Kawal Independensi MK
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Nurhadi memastikan, BEM SI akan mengawal independensi MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tegas Nurhadi.
Advertisement