Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk pengamanan jelang pembacaan putusan gugatan usia capres-cawapres hari ini.
Baca Juga
Pemberitahuan pengalihan arus akan dilakukan secara situasional, lewat akun Instagram @tmcpoldametro.
Advertisement
"Kepada masyarakat pengguna jalan, Tanggal 15 Oktober 2023 pukul 22.00 sampai tanggal 16 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB (Bila ada perubahan akan diinformasikan) akan dilakukan alih arus (giat sidang putusan MK)," tulis akun tersebut, Senin (16/10).
Berikut ruas jalan yang dialihkan, dimulai arus Jalan Medan Merdeka Barat, atau sekitar area Patung Kuda Arjuna Wiwaha arah Harmoni dan sebaliknya. Lalu, jalan Medan Merdeka Utara, lalu Jalan Veteran 1, 2, dan 3.
Atas adanya pengalihan arus tersebut, pihak kepolisian mengimbau agar pengendara bisa mencari jalur alternatif lain, guna menghindari penutupan jalan.
Sementara, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pengalihan arus bersifat situasional. Sehingga, para pengendara diminta bisa tetap taat berlalu lintas meski ada pengalihan arus.
"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar Trunoyudo.
Meski begitu, Trunoyudo menyampaikan pihaknya bersama TNI turut mengerahkan sebanyak 1.992 personel gabungan yang akan disiagakan sekitar gedung MK
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Trunoyudo.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," tambah dia.
Sekedar informasi hari ini MK telah menjadwalkan akan membacakan hasil gugatan uji materi UU Pemilu salah satunya soal batas usia capres-cawapres. Sebagaimana UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf q.
Materi gugatan soal batas usia capres- cawapres ini, menjadi sorotan publik di tengah persiapan Pemilu 2024.
Independensi MK Diuji
Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/11/2023). Menurut dia, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji.
“Sejatinya MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis, Senin.
BACA JUGA:Hamdan Zoelva: Soal Usia Capres-Cawapres Tidak Ada Standar Konstitusinya, Itu Kesepakatan di DPR Nurhadi menyatakan, putusan MK yang kurang tepat adalah soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab seharusnya, diyakini BEM SI, revisi diambil oleh DPR, tetapi diputuskan oleh MK.
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” minta Nurhadi.
Advertisement
Kawal Independensi MK
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Nurhadi memastikan, BEM SI akan mengawal independensi MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tegas Nurhadi.
Tak Mau MK Dipermainkan
Nurhadi berharap, jangan sampai keputusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia, yang sejatinya tugas MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya.
“MK bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” singgung Nurhadi.
Nurhadi menuturkan putusan MK soal capres dan cawapres nantinya akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga, rapor merah terkait mekanisme hukum yang ugal-ugalan bisa merusak tatanan konstitusi.
“Sehingga BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK. Kita tidak mau pada akhirnya MK dipermainkan, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” kata dia menandasi.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement