Sukses

Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, PDIP Minta Pendukung Ganjar Tak Gelar Demo di MK

PDIP meminta seluruh kader, simpatisan, hingga para relawan pendukung bacapres Ganjar Pranowo tidak melakukan aksi demo di Gedung MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Liputan6.com, Jakarta Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar dan menahan diri terkait dinamika politik terkini. Khususnya, menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

PDIP meminta agar para pendukung bakal capres Ganjar Pranowo tidak melakukan aksi demo di Gedung MK terkait putusan tersebut.

"Berkaitan dengan dinamika politik yang muncul atas gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), baik berkaitan dengan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres serta dugaan adanya upaya untuk menambahkan materi muatan baru, PDI Perjuangan menginstruksikan agar seluruh simpatisan, anggota dan kader Partai serta pendukung Ganjar Pranowo untuk tidak melakukan demo ke MK," kata Hasto melalui siaran pers diterima, Senin (16/10/2023).

Hasto menambahkan, PDIP mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan tersebut dirasa berlebihan dan tidak seharusnya diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan.

"Seharusnya hal itu tidak diperlukan selama tidak ada vested of interest serta sikap kenegarawanan dikedepankan," jelas Hasto Kristiyanto.

Hasto menegaskan, larangan demo sangat penting karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah klasik yang berbunyi baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendiri. Selain itu politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan.

 

2 dari 4 halaman

PDIP Yakin Hakim MK Menjaga Integritas

"Ketika etika politik, norma kebenaran dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar, maka akan menjadi perbincangan rakyat, dan tercipta suatu moral force. Jadi ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," ujarnya.

Hasto menambahkan, sekiranya prinsip kenegarawanan hakim MK digadai bagi kepentingan lain, maka akan ada karma politik yang berdampak pada lembaga itu sendiri. Sehingga, lembaga tersebut kehilangan legitimasi dan pada ujungnya rakyat akan melakukan koreksi.

Namun demikian, sambung Hasto, PDI Perjuangan yakin bahwa para hakim MK akan menjaga integritas dan tidak akan menambahkan materi muatan yang baru karena fungsi legislasi merupakan hak DPR RI bersama pemerintah.

“Konstitusi itu juga punya ruh, punya tujuan mulia bagi tata pemerintahan negara, karena itulah akan berimplikasi serius, bahkan ada karma pala politik sekiranya dilanggar," jelas Hasto.

"Jadi dari pada demo, lebih baik kita membatinkan suatu keyakinan bahwa siapa menabur angin, akan menuai badai," imbuhnya menandasi.

3 dari 4 halaman

MK Bacakan Putusan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terhadap uji materil, terhadap beleid Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden. Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan, semua gugatan terkait hal itu akan dibacakan pada hari ini.

"Ya, sesuai jadwal sidang," kata Fajar melalui pesan singkat diterima, Senin (16/10/2023).

Diketahui, terdapat lebih dari satu penggugat dalam hal uji materil payung hukum batas usia calon presiden dan wakil presiden. Fajar menjelaskan, teknis dari masing-masing putusan akan diatur oleh hakim Konstitusi.

"Soal teknis pembacaan bagaimana, kita ikuti aja nanti," jelas Fajar.

Fajar memastikan, sidang pembacaan putusan akan terbuka dan bisa disaksikan publik baik secara langsung atau pun melalui kanal daring di Youtube Mahkamah Konstitusi.

"Sidang terbuka untuk umum, silakan meliput. Sidang juga live streaming di Youtube pukul 10 pagi," Fajar menutup.

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. Sebelas perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda. Berikut daftarnya:

  1. 29/PUU-XXI/2023
  2. 51/PUU-XXI/2023
  3. 55/PUU-XXI/2023
  4. 90/PUU-XXI/2023
  5. 91/PUU-XXI/2023
  6. 92/PUU-XXI/2023
  7. 105/PUU-XXI/2023
  8. 109/PUU-XXI/2023
  9. 111/PUU-XXI/2023
  10. 112/PUU-XXI/2023   
4 dari 4 halaman

1.992 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Aparat keamanan pun disiagakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).

Trunoyudo mengatakan, kepada seluruh elemen diimbau turut menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut.

Selain mengerahkan personel, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.

"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar dia.

Video Terkini