Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dilansir dari Antara.
Advertisement
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.
Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.
Berikut daftarnya:
- 29/PUU-XXI/2023
- 51/PUU-XXI/2023
- 55/PUU-XXI/2023
- 90/PUU-XXI/2023
- 91/PUU-XXI/2023
- 92/PUU-XXI/2023
- 105/PUU-XXI/2023
- 109/PUU-XXI/2023
- 111/PUU-XXI/2023
- 112/PUU-XXI/2023
- 119/PUU-XXI/2023
Pembacaaan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Senin 16 Oktober 2023, Sebanyak 1.992 Personel Dikerahkan
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. Aparat keamanan pun disiagakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata dia kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Trunoyudo mengatakan, kepada seluruh elemen diimbau turut menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut.
Selain mengerahkan personel, Trunoyudo mengatakan, pihaknya juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Namun, pemberlakuannya bersifat situasional.
"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas," ujar dia.
Advertisement
Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Segera Dibacakan, Partai Garuda: Putusan MK Diambil Kolektif Kolegial
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal segera menggelar sidang putusan judical review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) besok, Senin 16 Oktober 2023.
Namun jelang pembacaan putusan, justru beredar kepanjangan MK yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Partai Garuda pun angkat bicara terkait hal tersebut.
Sebagai salah satu pihak pemohon judical review atau uji materi UU Pemilu terkait gugatan batas usia capres-cawapres, Partai Garuda menyayangkan adanya plesetan MK tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menegaskan, MK mengambil keputusan secara kolektif, bukan karena hanya satu atau dua hakim saja.
"MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial. Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda, tapi 8 orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).
Oleh karena itu, Teddy menyayangkan sekali adanya kepanjangan Mahkamah Keluarga lantaran salah satu Hakim MK yang merupakan Ketua MK yaitu Anwar Usman merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga hanya karena salah satu Hakim MK iparnya Presiden Jokowi. Karena 8 Hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?," terang Teddy.
"Masyarakat dicecoki dengan informasi yang tidak benar, maka dari itu, penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," tandas Juru Bicara Partai Garuda itu.
Independensi MK Diuji
Kordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam memutus perkara uji materil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) hari ini, Senin (16/11/2023). Menurut dia, terhadap uji materil tersebut independensi MK tengah diuji.
“Sejatinya MK merupakan lembaga yang independen. Namun kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen,” kata Nurhadi melalui keterangan tertulis, Senin.
Standar Konstitusinya, Itu Kesepakatan di DPR Nurhadi menyatakan, putusan MK yang kurang tepat adalah soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab seharusnya, diyakini BEM SI, revisi diambil oleh DPR, tetapi diputuskan oleh MK.
“Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alihfungsi tugas, makanya kita harus kawal MK,” minta Nurhadi.
Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin kejadian putusannya akan kembali terulang dengan putusan-putusan sebelumnya.
Nurhadi memastikan, BEM SI akan mengawal independensi MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres hari ini.
“Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat,” tegas Nurhadi.
Advertisement
Tak Mau MK Dipermainkan
Nurhadi berharap, jangan sampai keputusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia, yang sejatinya tugas MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada relnya.
“MK bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi,” singgung Nurhadi.
Nurhadi menuturkan putusan MK soal capres dan cawapres nantinya akan menjadi dasar hukum ke depan. Sehingga, rapor merah terkait mekanisme hukum yang ugal-ugalan bisa merusak tatanan konstitusi.
“Sehingga BEM SI akan menjaga independensi dan tupoksi MK. Kita tidak mau pada akhirnya MK dipermainkan, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi” kata dia menandasi.