Liputan6.com, Jakarta - Elemen massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi turun ke jalan mengawal putusan mengawal sidang dengan agenda pembacaan judicial review atau uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Menurut dia, jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka sama saja melenggangkan politik dinasti.
Baca Juga
"Kita di sini menggelar demonstrasi mengawal putusan MK hari ini kami membawa tiga tuntutan. Salah satunya menolak politik dinasti," kata Husni selaku Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi di lokasi, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Husni yang juga mahasiswa semester V Fakultas UIN Jakarta tak sendirian. Rekan-rekannya dari sejumlah universitas di Ciputat turut bergabung. Sedianya, mereka akan berjalan kaki menuju ke Gedung MK.
Namun, mereka harus gigit jari karena langkahnya dihalangi oleh aparat keamanan. Puluhan anggota polisi membuat barikade menghalau mahasiswa.
Husni mengungkapkan, kekecewaannya. Dia menilai pihak kepolisian pilih kasih.
Bukan tanpa alasan, massa yang pro terhadap putusan MK diizinkan berdemontrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada ratusan mahasiswa yang berkumpul di sana.
Sedangkan, massa yang kontra terhadap putusan MK diarahkan berkumpul di Silang Barat Monas, Jakpus. Bahkan, mendapat penjagaan ketat.
"Kami datang ke sini sudah melalui kajian kritis untuk kritisi negara namun ketika datang dihalangi kepolisian. Kami dipisahkan oleh kelompok massa yang dukung pemerintah dan MK, justru kami yang mengkritis dijaga ketat sedangkan mereka yang mendukung tidak dijaga aparat," ujar dia.
Mahasiswa Minta MK Jaga Netralitas dan Integritas
Selain meminta MK menolak gugatan, Husni juga meminta MK untuk menjaga netralitas dan integritas, dan menolak ada intervensi politik di MK.
Hingga kini, terpantau ratusan masaa masih berdiri sambil membawa poster-poster bernada sindiran. Selain itu, beberapa mahasiswa melakukan aksi teatrikal tidur dijalanan.
Di sisi lain, massa yang pro terhadap putusan MK juga masih bertahan di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengakui kelompok massa terpecah menjadi beberapa bagian. Ada yang pro dan ada yang kontra dengan pemohon.
"Saat ini sudah kita sekat agar tidak bergabung," kata dia di lokasi,
Susatyo mengatakan, pihaknya mengerahkan 2.000 personel gabungan yang ditempatkan, baik di objek utama di Mahkamah Konstitusi maupun seputaran Patung Kuda.
"Ini yang menjadi pusat dari aksi. Kami lakukan penutupan di ruas Jalan Merdeka Barat untuk mengantisipasi massa maju ke dekat MK. Sementara Merdeka Barat masih steril dari masyarakat karena perwakilan dari pemohon semua juga sudah ada di ruangan untuk menyaksikan," ujar dia.
Advertisement
MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut diketok untuk gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Sebagai catatan, terdapat beberapa nomor perkara di MK terkait uji materil batas usia capres-cawapres, di antaranya adalah pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Â
Gugatan MK Selanjutnya
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Petitumnya adalah meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Keenam, gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Petitumnya ialah meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
Ketujuh, gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Advertisement