Sukses

Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak, 2 Hakim MK Dissenting Opinion

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil uji materil soal batas usia capres-cawapres. Hasilnya, MK menolak uji materil terhadap gugatan atas nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil uji materil soal batas usia capres-cawapres. Hasilnya, MK menolak uji materil terhadap gugatan atas nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Artinya, batasan usia capres-cawapres masih tetap sekurang-kurangnya 40 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023)

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka menunjuk Michael, Francine Widjojo sebagai kuasa hukumnya untuk menguji UU nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai informasi, uji materil perkara menimbulkan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Menurut Suhartoyo, para pemohon pada perkara ini menyampaikan terdapat hal inkonstitusionalitas norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara pemohon dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam petitum permohonannya.

"Dengan kata lain tidak adanya hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para pemohon dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang dipersyaratkan," jelas Suhartoyo.

"Dengan demikian terhadap para pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun potensial dan oleh karena itu terhadap para pemohon tidak relevan dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima," imbuh Suhartoyo.

2 dari 2 halaman

Hakim MK: Memberikan Peluang yang Sama

Kemudian, terhadap dissenting opinion dari Guntur Hamzah mengatakan seharusnya permohonan pemohon dapat dikabulkan sebagian. Sehingga, pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tidak berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

"Keputusan presiden dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon presiden atau calon wakil presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem konstitusional dengan demikian penyelesaian diletakkan dalam kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan Mahkamah," jelas Guntur.

Selain itu, lanjut Guntur, dirinya berpendapat menurunkan batas usia calon presiden dan calon presiden di bawah 40 tahun dapat memberikan peluang yang sama terhadap ke seluruh warga negara agar bersikap adaptif sesuai perkembangan dinamika kehidupan.

"Menurut hemat saya perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika keutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait batasan usia bagi calon presiden dan calon wakil presiden dengan mengacu pada prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional adil dan akuntabel," Guntur menandasi.

 

Video Terkini