Sukses

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons Partai Garuda

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Garuda menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.

"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," kata Yohanna dilansir dari Antara, Senin (16/10/2023).

Menurut Yohanna, Partai Garuda telah berupaya mengajukan permohonan uji materi tersebut.

"Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," ucap Yohana.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Kali ini, MK menolak gugatan Partai Garuda yang meminta agar usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut MK, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Gugatan yang ditolak MK ini nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Senin siang, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia yang dimohonkan oleh Partai Garuda. 

2 dari 2 halaman

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Batas Usai Capres Cawapres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hal itu disampakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. 

Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,” tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Memerintahkan Panitera Mahkarah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon," sambungnya.