Sukses

MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Nyapres, Saldi Isra: Baru Kali Ini Ada Peristiwa Aneh Luar Biasa

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-Undang Pemilu, terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hasilnya, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun selengkapnya berbunyi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan situasi tersebut.

“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini. Sebab, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tutur Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saldi menguraikan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023, MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya.

“Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” jelas dia.

Pembahasan dan pengambilan putusan permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2023 sendiri dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi.

 

2 dari 3 halaman

Hakim Tiba-Tiba Tertarik

Beberapa Hakim Konstitusi dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, kata Saldi, tiba-tiba berbeda sikap.

“Tiba-tiba menujukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Tanda-tanda mulai bergeser dan berubahnya pandangan serta pendapat beberapa Hakim dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 tersebut telah memicu pembahasan yang jauh lebih detail dan ulet. Karena itu, pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali,” bebernya.

Bahkan, setelahnya sempat terjadi hal yang sangat janggal yakni Pemohon Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 sempat menarik permohonannya. Namun kemudian sehari setelahnya malah membatalkan kembali penarikan tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Khawatir MK Sedang Menjebak Diri Sendiri ke Pusaran Politik

“Bahwa terlepas dari misteri yang menyelimuti penarikan dan pembatalan penarikan tersebut yang hanya berselang satu hari, sebagian Hakim Konstitusi yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 berada pada posisi Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang kemudian pindah haluan dan mengambil posisi akhir dengan mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU- XXI/2023,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pembentuk undang-undang telah secara eksplisit menyampaikan dan memilki keinginan yang serupa dengan para Pemohon, sehingga perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review, dengan cara merevisi Undang-Undang yang dimohonkan oleh para Pemohon.

“Bukan justru melempar bola panas ini kepada Mahkamah. Sayangnya, hal yang sederhana dan sudah terihat dengan jelas sifat opened legal policy-nya ini justru diambil alih dan dijadikan beban politik Mahkamah untuk memutusnya,” katanya.

“Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat, sangat, sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi pubik terhadap Mahkamah. Quo vadis Mahkamah Konstitusi?” Saldi menandaskan.

 

Video Terkini