Sukses

Direktur Dumas KPK Bungkam dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo enggan berkomentar usai jalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo enggan berkomentar usai jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tomi yang hadir memenuhi pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terlihat bungkam dan menghindari pertanyaan awak media.

"Aman aman. Misi ya mas," kata Tomi saat dicecar awak media usai pemeriksaan, Senin (16/10/2023).

Dia langsung masuk ke mobil dan enggan memberikan komentar atas sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia melempar untuk semua pertanyaan diarahkan kepada penyidik yang menjelaskan.

"Nanti tanya penyidiknya aja," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan Tomi telah selesai sejak diperiksa pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Sudah selesai (diperiksa)," kata dia kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas.

"Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," jelas Ade Safri.

Adapun terkait pemeriksaan terhadap Tomi kali ini, merupakan orang kedua dari unsur KPK yang memenuhi undangan pemeriksaan. Setelah ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Jumat (13/10) lalu.

2 dari 3 halaman

Dalami Dugaan Pemerasan

Selain Tomi dan Kevin, belum diketahui siapa saja unsur dari KPK yang akan diperiksa. Meski demikian, Ade Safri sempat menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperdalam kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," terangnya.

Adapun diketahui pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

3 dari 3 halaman

Polda Metro Kirim Surat Supervisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10).

Surat tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang telah mendapat asistensi Dittipikor Bareskrim Polri, turut diikuti oleh KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," bebernya.

Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK. Dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, bakal melibatkan pihak KPK.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com