Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan kesaksian sebagai ahli di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (17/10/2023). Kehadiran Saut dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia Tahun 2021.
Terpantau, Saut datang seorang diri ke Gedung Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia tiba pada pukul 10.00 WIB. Saut menggunakan kaos hitam bertuliskan kaos reformasi dikorupsi dibalut jaket berbahan jeans.
Dalam kesempatan itu, Saut mengaku akan membeberkan secara detail UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Kemudian, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Itu yang mengatur semua KPK harus seperti apa bekerjanya. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan No 3 Tahun 2018," kata dia kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Saut mengatakan, Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satunya menyinggung alur penerimaan laporan masyarakat yang diterima pada bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.
"Di situ mengatur seperti apa KPK kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan sebagainya," ujar dia.
Saut mencontohkan, ketika ia datang ke KPK memberikan surat pengaduan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK. Itu artinya sudah masuk definisi ditangani KPK.
"Si (penerima) pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi gak ada alasan pimpinan gak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," ujar dia.
Pimpinan KPK Dilarang Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Tak hanya soal tata kerja KPK, Saut juga akan memberikan keterangan mengenai beberapa poin yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saut mengatakan, pada pasal 36 terurai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Itu mereka sudah memperkirakan, tidak ada alasan, langsung tidak langsung lho, lewat temanmu juga nggak boleh lho. Bener nggak. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga nggak boleh. Paham? Di Pasal 65 nya di pidana 5 tahun. Itu dulu," ujar dia.
Saut memastikan akan membeberkan secara gamblang hal-hal yang diketahui selama menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan KPK. Dia berharap kasus ini bisa diusut secara tuntas dan terang-benderang.
"Nggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan kamu, benar enggak," ujar dia.
Advertisement
Direktur Dumas KPK Bungkam dan Hindari Wartawan Usai Diperiksa soal Dugaan Pemerasan SYL
Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo enggan berkomentar usai jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tomi yang hadir memenuhi pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terlihat bungkam dan menghindari pertanyaan awak media.
 "Aman aman. Misi ya mas," kata Tomi saat dicecar awak media usai pemeriksaan, Senin (16/10/2023).
Dia langsung masuk ke mobil dan enggan memberikan komentar atas sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia melempar untuk semua pertanyaan diarahkan kepada penyidik yang menjelaskan.
"Nanti tanya penyidiknya aja," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pemeriksaan Tomi telah selesai sejak diperiksa pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
"Sudah selesai (diperiksa)," kata dia kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.
Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas.
"Beliau sempat mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal pemeriksaan," jelas Ade Safri.
Adapun terkait pemeriksaan terhadap Tomi kali ini, merupakan orang kedua dari unsur KPK yang memenuhi undangan pemeriksaan. Setelah ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Jumat (13/10) lalu.
Polda Metro Jaya Kirim Surat Supervisi ke KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Surat tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang telah mendapat asistensi Dittipikor Bareskrim Polri, turut diikuti oleh KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," bebernya.
Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK. Dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, bakal melibatkan pihak KPK.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Selain dengan KPK, Ade Safri juga menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Terkait, penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JP7 telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah Ade Safri.
Advertisement