Sukses

Kapolri Perintahkan Kasus Dugaan Pemerasan Ketua KPK ke SYL Ditangani Profesional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian pada penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya dengan memerintahkan terhadap jajarannya agar pengusutan kasus dilakukan secara profesional.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian pada penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya dengan memerintahkan terhadap jajarannya agar pengusutan kasus dilakukan secara profesional.

"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," ujar Listyo kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Menurut Listyo, dalam setiap tahapan proses hukum kasus dugaan pemerasan Ketua KPK terhadap SYL di Polda Metro Jaya, akan ada tim dari Bareskrim Polri dan Divisi Propam yang turut mendampingi.

"Sehingga setiap tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," jelas dia.

Listyo menyatakan pengusutan kasus yang melibatkan pihak KPK dan tersangka korupsi akan dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengawal penanganan perkara itu.

"Yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi, baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," kata Kapolri.

"Yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat, hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," Listyo menandaskan.

KPK Dukung Pengusutan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL

Sebelumnya, KPK memastikan mendukung penuh pengusutan dugaan pemerasan yag dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri diduga memeras Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.

"Kami mendukung Polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

2 dari 3 halaman

KPK Tidak Mau Berasumsi jika Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak mau berandai-andai soal penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Alex tak membayangkan jika Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," ujar Alex menjawab pertanyaan soal jika Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat jumpa pers penahanan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10/2023) malam.

Alex mengeklaim, prinsip kolektif kolegial di KPK membuat sistem penanganan kasus berjalan secara lancar. Menurut Alex, jika ada satu pimpinan KPK yang berusaha menghentikan satu kasus dugaan korupsi pasti akan diketahui pimpinan KPK lainnya.

"Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-limanya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan," kata Alex.

"Jadi saya meyakini sistem yang berjalan di KPK itu bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pimpinan, kalau ada," Alex menadaskan.

3 dari 3 halaman

IPW Sebut Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut demikian karena melihat adanya tindakan supervisi yang dilakukan Polda Metro terhadap KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Ketua KPK.

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya, penyidik yakin pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi, suap," ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Sugeng menyebut tindakan Polda Metro Jaya yang mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk meminta supervisi KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ini menarik dicermati. Menurut dia, permintaan supervisi pada KPK merupakan bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut.

Menurut Sugeng, penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," kata dia.

Sugeng mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan ini. Namun, Sugeng juga meminta Polda Metro menuntaskan kasus dugaan pembocoran dokumen perkara di Kementerian ESDM yang diduga juga melibatkan Firli Bahuri.

"IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," kata Sugeng.