Sukses

PPATK Siap Bantu Polda Metro Telusuri Aliran Dana Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan korupsi Kementan

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap membantu Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

"Kami selalu siap koordinasi dengan penyidik. Sudah menjadi tugas dan amanah kami," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).

Meski surat kerjasama belum dilayangkan Polda Metro Jaya, kata Ivan, pihaknya telah biasa bekerjasama dengan aparat kepolisian. Sehingga, apabila terjalin kerjasama, PPATK siap membantu sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kami siap membantu aparat penegak hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan kami ya. Kerjasama dalam banyak kasus sudah menjadi praktek yang selalu dilakukan," ucapnya.

Adapun dikutip dari website resmi PPATK, dijelaskan lembaga tersebut mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
2 dari 3 halaman

Polda Metro Kirim Surat Supervisi ke KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan ke KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10).

Surat tersebut dimaksudkan agar proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang telah mendapat asistensi Dittipikor Bareskrim Polri, turut diikuti oleh KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," bebernya.

Sehingga apabila supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya diterima KPK. Dalam proses gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini, bakal melibatkan pihak KPK.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

3 dari 3 halaman

Kirim Surat ke Jaksa

Selain dengan KPK, Ade Safri juga menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Terkait, penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebutm

"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.

"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JP7 telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia

Adapun diketahui penyidik saat ini telah memutuskan menaikan kasus terkait dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Setelah ditemukan unsur pidana, atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com