Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) usia paling rendah adalah 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK termuat di nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ada pun gugatan tersebut diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) yaitu Almaas Tsaqibbirru.
Baca Juga
Sebelumnya, MK tolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI dalam nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023. Dalam petitum mereka meminta batas usia minimal cawapres adalah 35 tahun.
Advertisement
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2023.
Wali Kota Solo pun menanggapi hal tersebut. "Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran Rakabuming Raka dikutip Antara.
Ia mengatakan, soal penolakan MK terhadap batas usia minimal usia capres-cawapres 35 tahun sudah tidak perlu ada perdebatan lagi.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.
Walaupun pada akhirnya MK mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat capres-cawapres dengan batas minimal usia 40 tahun dengan tambahan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah'.
Putusan ini dianggap mempermudah langkah Gibran untuk maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Lantas, seperti apa respons Gerindra akan putusan MK tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menghormati dan menyambut baik hal tersebut. Ia menilai putusan MK merupakan suatu hal yang sakral.
“Kita prinsipnya menghormati putusan MK dan saya selaku ketua umum Tunas (organisasi sayap Partai Gerindra) menilai ini sebagai hal yang positif untuk Indonesia maju," dia menandasi.
Sementara itu, Ketua DPP Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya putusan MK dapat mempermudah langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin, 16 Oktober kemarin.
Namun demikian, nama Gibran tidak langsung bisa diputuskan, tetapi harus ada pembahasan bersama-sama dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berikut sederet tanggapan Partai Gerindra soal gugatan batas usia capres-cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi dihimpun dari Liputan6.com:
1. Usai Putusan MK, Gerindra Akui Peluang Gibran Terbuka
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK ini peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden. Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata Dasco.
Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu telah bersifat mengikat dan langsung dapat dilaksanakan.
"Nah oleh karena terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," kata Dasco.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
Advertisement
2. Waketum Gerindra Hormati dan Sambut Baik Putusan MK
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendatangi kediaman Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara Jakarta.
Keponakan dari Prabowo ini membenarkan, malam ini ada pemanggilan dari ketua umum untuk rapat. Namun, dia mengatakan belum tahu rapat akan membahas soal apa.
“Mungkin persiapan ultah beliau (besok),” canda wanita karib disapa Saras ini kepada awak media di lokasi, Senin (16/10/2023).
Saat disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini yang mampu melegalkan Walikota Solo Gibran Rakabuming untuk bersanding bersama Prabowo sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden, Saras tidak mau berskepulasi banyak.
Saras hanya menegaskan keputusan penentuan calon wakil presiden ada di tangan para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Kita masih menunggu pimpinan kim terkait posisi cawapres karena yang punya hak cawapres adalah Pak Prabowo bersama pimpinan KIM,” jelas dia.
Saras memastikan, putusan MK adalah sesuatu yang sakral. Oleh karena itu, dirinya menghormati dan menyambut baik hal tersebut.
“Kita prinsipinya menghormati putusan MK dan saya selaku ketua umum Tunas (organisasi sayap Partai Gerindra) menilai ini sebagai hal yang positif untuk Indonesia maju,” dia menandasi.
Selain Saras, anggota partai Gerindra lain juga sudah hadir seperti Fadli Zon, Habiburrokhman, Riza Patria, dan Mochammad Iriawan (Iwan Bule).
3. Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburrokhman soal Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Diketahui, rumah Prabowo di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan disambangi sejumlah elite Partai Gerindra. Terlihat, Sekjen Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade dan Wakil Ketua Umum Habiburrokhman tampak hadir.
Kepada awak media, Habiburrokhman tidak mengamini pertemuan sore ini khusus membahas soal peluang Gibran menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Namun, saat dimintai tanggapan apakah dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa memberikan ‘karpet merah’ menuju Istana bersama Prabowo, dia menjawab ada tiga regulasi yang harus dipahami bersama.
“Pertama, regulasi (aturan Undang-Undang Pemilu) dan regulasi sudah memungkinkan. Kedua, kalau pak Prabowo dan ketua-ketua parpol pendukung setujui untuk mengusung. Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan,” kata Habiburokhman di Rumah Kertanegara Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dia meminta kepada publik untuk menunggu adanya keputusan bulat dari pihaknya. Menurut dia, hal itu akan menjadi diskusi serius dan hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Jadi kita tunggu saja, regulasi pertama sudah. Regulasi Kedua masih didiskusikan terus. Mungin satu dua hari ini, Pak Prabowo bermusyawarah dengan para ketum parpol dan baru akan memtuskan,” jelas dia.
"Kalau sudah baru akan ada pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak," imbuh dia menandasi.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Advertisement
4. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono
Partai Gerindra melangsungkan rapat internal hingga tengah malam. Pantauan di lokasi, rapat yang digelar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden ini masih berjalan hingga pukul 23.00 WIB.
"Kegiatan malam ini adalah proses yang biasa dijalankan di Partai Gerindra sudah cukup lama dewan para anggota dewan pembina tidak bertemu dan tadi Pak Prabowo berkonsultasi dengan mereka,” kata Budi di Rumah Kertanegara, Jakarta, Senin (16/10/2023).
"Saya rasa malam ini kita sangat senang bisa silaturahmi kembali mendapati info dan update perpolitikan nasional," imbuh dia.
Soal nama calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo, Budi mengatakan belum ada keputusan pada malam hari ini. Dia menejelaskan, masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah.
“Kita masih bicarakan 4 nama, 1 nama dari luar Jawa, 1 dari Jawa Barat, 1 nama dari Jawa Tengah, dan 1 nama dari Jawa Timur,” ucap Budi.
Dia percaya, nama-nama itu masih harus digodok dalam proses yang sedikit lebih lama lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19-25 Oktober 2023.
Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materil soal syarat calon wakil presiden bisa dimajukan asal pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, Budi mengaku tidak ada pembahasan secara gamblang.
Dia memastikan partainya berada di posisi yang menghormati segala putusan disampaikan MK.
“Kami menghargai dan menghormati proses yang telah berjalan kita telah menghormati putusan MK,” jelas dia.
Menutup pernyataanya, Budi enggan berkomentar banyak soal nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan putusan MK. Dia pun mengaku belum ada komunikasi lanjutan soal hal tersebut.
“Saya belum, tapi kalau pimpinan yang lain sudah saya tidak tahu tapi setahu saya belum,” kata dia menutup.
5. Usai Putusan MK, Sekjen Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran
Ditengah-tengah isu pasangan duet Prabowo - Gibran tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani pun mengakui partainya telah berkomunikasi dengan Gibran usai putusan MK tersebut.
"Ada komunikasi," kata Muzani saat ditanya wartawan usai rapat dewan pembina Partai Gerindra, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Kendati demikian, Muzani enggan membicarakan lebih lanjut terkait komunikasi tersebut. Karena ia beralasan, bukanlah dirinya lah yang membangun komunikasi dengan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
"(Apa pembahasanya) Bukan saya masalahnya yang komunikasi," kata dia.
Meski begitu, Muzani mengakui putusan MK soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun dengan pengecualian boleh di bawah umur asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah telah membuat terang benderang.
"Saya kira putusan MK menjadi suatu yang jelas terang benderang, jadi nanti nunggu sesuatu yang sudah jelas nanti tunggu semua ketua umumnya," ujar dia.
Sebab, lanjut Muzani, rapat Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait penentuan calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo bakal digelar setelah Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tiba di tanah air, usai perjalanan dinas ke luar negeri.
Muzani pun menyebut dalam rapat nanti, pihaknya akan membuka siapa kandidat cawapres yang akan disandingkan dengan Prabowo. Sebagai tawaran dari Partai Gerindra kepada partai koalisi KIM untuk didiskusikan.
"Ya nanti diajukannya (kandidat Cawapres) rapat koalisi. Nanti di rapat koalisi akan dikeluarkan nama itu," sebutnya.
Advertisement