Sukses

Lukas Enembe Hadapi Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini Kamis 19 Oktober

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadapi vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).

Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadapi vonis kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023).

Pembacaan putusan Lukas Enembe sempat ditunda karena penahanannya harus dibantarkan dengan alasan sakit.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali meyakini Lukas Enembe bisa dihadirkan dalam sidang putusan untuk mendengarkan vonis hakim. Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.

"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

2 dari 2 halaman

Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe, Sidang Putusan Ditunda

Sebelumnya, terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan divonis pada Senin (9/10/2023). Namun dikarenakan alasan kesehatan, Lukas yang duduk sebagai terdakwa tidak dapat dihadirkan sehingga sidang putusan ditunda.

Selain itu, hakim juga telah mengabulkan surat permohonan pembantaran yang diajukan terhadap Lukas Enembe dengan alasan sakit.

"Telah membaca surat permohonan pembantaran terdakwa Lukas Enembe, karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokoknya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2023).

Hakim menjelaskan, surat diterimanya adalah hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Dia memastikan, surat permohonan itu sudah cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.

Hakim kemudian mengambil kebijakan untuk menjadwalkan ulang, terhadap sidang putusan yang bersangkutan pada 19 Oktober 2023. Menurut hakim, bilamana ada perkembangan lanjutan dari rumah sakit maka pihak pengadilan akan mengondisikan penjadwalan lanjutan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari Lukas.

"Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita," hakim menandasi.