Sukses

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Tol MBZ Direktur Bukaka

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Dalam eksepsi. Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tutur pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

"Dalam pokok perkara. Menolak permohonan praperadilan seluruhnya, membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganulir penetapan tersangka kliennya, Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas yang dinilai tidak sah secara hukum.

Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ.

"Izinkan pemohon memohon agar hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berkenan untuk memutuskan, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah," kata Muhammad Ismak di PN Jaksel, Kamis (12/10/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan pada hari ini. Adapun pemohon adalah Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk Sofiah Balfas dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Pada sidang perdana ini, kuasa hukum membacakan permohonan praperadilan. Ismak menilai, penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ dinilai tidak sah.

Ismak membeberkan, surat perintah penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 19 September 2023.

Padahal, pada hari itu kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pada Selasa, 19 september 2023 pemohon juga telah dipanggil oleh penyidik kejaksaan agung perihal pemangilan saksi tetapi pada hari yang sama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI juga mengeluarkan surat perintah penyidikan atas nama pemohon. Dan di hari yang sama terhadap pemohon dilakukan penetapan tersangka. Dan pada hari yang sama juga telah dilakukan penahanan terhadap pemohon," ujar Ismak.

Ismak mengatakan, mencermati surat-surat yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar pasal 184 KUHAP junto Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadi pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan penahanan.

"Termohon juga melanggar padal 112 KUHAP junto pasal 227 KUHAP dalam hal melalukan pemanggilan terhadap pemohon melalui telepon pada bulan Februari 2023 dan terkait pemangilan telepon pemohon menjalani pemeriksaan dan mendatangani BAP," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Proyek Infrastruktur Jokowi

Ismak menerangkan, dugaan tindak pidana yang dituduhkan ke kliennya terkait proyek strategis nasional yang merupakan proyek infrasuktur Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Proyek strategis nasional diatur dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional junto peraturan presiden nomer 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional junto Peraturan Presiden no 56 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Presiden Presiden Nomer 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dalam rangka percepatan proyek startegis nasional untuk kepentingan umum dan kemanfataan umum pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2016 tetnag percepatan proyek stategis nasional yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, jaksa agung, Kepala kepolisian, sekertaris kabinet, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah non kementerian gubernur dan bupati.

"Oleh karena salah satu proyek penting untuk memperhatikan ketentuan peraturan tersebut peraturan terkait penyelesaian permasalahan hukum dalam proyek stategis nasional diatur pasal 71," ujar dia.

Ismak menerangkan, Kejaksaan Agung tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut maka terbukti penyidikan sebagaimana disangkakan melanggar hukum karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden RI No 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Sampai dilakukan penetapan tersangka sampai penahanan termohon tindak pernah melaksanakan pemerintah dalam perpes tersebut atau tidak pernah ada pemeriksaan internal yang dilakukan oleh instansi internal yang berwenang atas pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol MBZ Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat sesuai perintah perpes," ujar dia.

Bahwa demikian terbukti penyelidikan tidak sah. Oleh karena penyidikan yang dilakukan oleh termohon tehadap pemohon tidak sah ma secara admitstratif penatetapan tersangka oleh pemohon juga menjadi tidak sah. Ditetapkan pemohon sebagai tersahka melanggar pasal 184 ayat 1 KUHP junto pasal 1 angka 14 KUHAP," sambung dia.

Ismak menilai, Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka juga tanpa didasari dua alat bukti cukup yaitu tidak adanya laporan atau audit keuangan yang pasti. Hingga saat ini kerugian keuangan negara yang dimaksud belum ditetanplan secara pasti dan belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau dengan kata lain Kejaksaan Agung tidak memiliki alat bukti yang sah tekait perhitungan keuangan negara dalam perkara ini.

"Terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan pada bukti permulaan cukup hasil audit atas penghitungan negara yang dilakukan oleh BPK. Bahwa perhitungan kerugian negara yang pasti dan nyata, aktual lost yang dilaukan BPK adalah hal yang mutlak dalam penetapan tersangka," ujar dia.

Artinya, Ismak menambahkan dalam penyidikan satu tindak pidana korupsi belum ditetapkan hasil audit atas pehitungan kerugian negara oleh BPK maka penetapan tersangka juga harus menjadi cacat hukum dan harus dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur pasal 184 ayat 1 KUHAP junto pasal 1 angka 14 KUHAP.

"Bahwa berdasarkan SEMA No 4 tahun 2016 ditegaskan intansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara adalah BPK/ Dengan demikan penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar dia.

Selain meminta pencabutan status tersangka, Ismak dalam petitumnya juga turut meminta agar klienya dibebaskan.

Berikut isi petitumnya:

Izinkan pemohon memohon agar hakim prapadilan yang mememeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan untuk:

1. Menyatakan menerima dan menyimpulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan penyidikan permohon oleh termohon adalah tidak sah

3. Menyatakan penetapan tersangka tertanggal pemohon oleh termohon adalah tidak sah

4. Menyatakan penahanan pemohon oleh termohon tertanggal adalah tidak sah

5. Menyatakan termohon untuk membebaslan dan mengeluarkan pemohon dari Rutan cabang Salemba saat putusan dibacakan

6. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan hak hukum pemohon sesuai harkat dan martabat pemohon.

Â