Sukses

KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada KPK atas vonis bebas hakim nonaktif MA Gazalba Saleh. Dalam tingkat kasasi, MA kembali memvonis bebas Gazalba.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas hakim nonaktif MA Gazalba Saleh. Dalam tingkat kasasi, MA kembali memvonis bebas Gazalba.

Putusan tingkat kasasi itu dibacakan pada Kamis (19/10/2023). Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar ketua majelis hakim Dwiarso dalam amar putusannya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.

Vonis tersebut bertentangan dengan tuntutaj jaksa KPK yang ingin Hakim memvonis Gazalba pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Gazalba sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Dia dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Betul, sesuai amar majelis hakim, maka jaksa membuat berita acara pengeluaran dari tutan terhadap terdakwa dimaksud tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

 

2 dari 5 halaman

Tetap Usut

Ali memastikan KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) meski sudah divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA.

"KPK segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," kata Ali.

Ali menyebut, KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti. Sehingga, atas vonis bebas Gazalba, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.

Ali menegaskan, proses hukum terhadap Gazalba Saleh ini tidak hanya sebatas pada pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum ini sebagai upaya menjaga muruah pengadilan.

"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," kata Ali.

 

3 dari 5 halaman

Dakwaan untuk Gazalba Saleh

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Gazalba Saleh. Jaksa meyakini Gazalba bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh didakwa menerima SGD 20 ribu setara Rp 2,2 miliar. Uang diterima Gazalba Saleh berkaitan dengan pengurusan perkara kasasi pidana sengketa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Mei 2023 ini disebutkan Gazalba awalnya menerima SGD 110 ribu dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosef Parera.

Yosef menyerahkannya melalui PNS MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza. Prasetio dan Rendhy merupakan asisten Gazalba Saleh.

"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili," ujar Jaksa KPK Amir Nurdianto dikutip dari surat dakwaan.

 

4 dari 5 halaman

Menjanjikan Sejumlah Uang

Jaksa menjelaskan Heryanto Tanaka yang merupakan deposan KSP Intidana menanamkan investasi dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp 45 miliar. Namun, terdapat permasalahan keuangan di KSP Intidana yang mengakibatkan hak-hak para deposan tidak terpenuhi.

Atas permasalahan tersebut, Heryanto Tanaka melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan akta notaris. Pengadilan Negeri Semarang dalam putusannya membebaskan Budiman dari segala tuntutan.

Heryanto yang tak terima kemudian melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan kasasi ke MA. Yosep lalu meminta bantuan Desy Yustria untuk membantu mengurus agar kasasinya dikabulkan. Yosep kemudian menjanjikan Rp 1,15 miliar.

Setelah berkas kasasi dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani kasasi tersebut. Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.

Kemudian Redhy bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten Gazalba Saleh. Redhy menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera. Selanjutnya, pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.

 

5 dari 5 halaman

Dugaan Gazalba

Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD 200 ribu untuk pengurusan perkara ini. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD 110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD 90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.

Desy memberikan uang sebesar SGD 94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD 10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD 55 ribu. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa (Gazalba Saleh) melalui Prasetio Nugroho sekitar SGD 20 ribu yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara telah diterima oleh terdakwa," demikian bunyi surat dakwaan.

Jaksa mendakwa Gazalba Saleh dengan Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 11 jo pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.