Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjaga kredibilitas lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya juga diketahui tengah mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan pimpinan KPK berkaitan dengan pengusutan kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai tindakan terhormat untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," ujar Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
"Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif," Praswad menambahkan.
Praswad berharap pengusutan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo ini berjalan dengan profesional. Dia khawatir ada oknum yang berusaha mengaburkan kasus ini.
"Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini," kata dia.
Minta Firli Penuhi Panggilan Polda Metro
Praswad juga meminta agar Firli Bahuri yang diagendakana diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya agar memenuhi panggilan pada Jumat, 20 Oktober 2023. Praswad berharap Firli Bahuri memberikan contoh yang baik dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," kata Praswad.
Praswad berharap usai pemeriksaan Firli Bahuri nanti, Polda Metro Jaya segera menggelar ekspose untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum," ucap Praswad.
Advertisement
Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Diketahui, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Firli bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan)Â Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri mengatakan, Firli Bahuri diagendakan diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kemudian untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2023).
KPK Dukung Penuh Pengusutan Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, KPK memastikan mendukung penuh pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Diduga pimpinan KPK, Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya akan memfasilitasi Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa Syahrul Yasin Limpo yang kini ditahan di rutan KPK.
"Kami mendukung polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," ujar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alex meyakinkan tidak ada persaingan antara KPK dengan Polda dalam mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Alex memastikan, baik KPK maupun Polda akan bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini.
"Pasti akan kami fasilitasi. Tinggal nanti kami koordinasikan," ucap Alex.
Advertisement