Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belakangan dituding telah tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun begitu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, tidak sependapat dengan kesimpulan tersebut.
Menurutnya, Kejagung sangat berhati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Hal itu dibuktikan lewat penetapan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan perkara.
Baca Juga
"Justru dengan adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan keterangan sesuai fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," tutur Agus kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Advertisement
Berbagai pihak memang menilai Kejagung belum mengambil langkah tegas atas sejumlah saksi yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, khususnya yang menjadi fakta persidangan.
Hanya saja, Agus berpendapat pengusutan perkara yang terkesan lambat itu lantaran penyidik mesti hati-hati dan mengedepankan asas hukum yang adil atau due process of law.
"Apa yang dilakukan oleh Kejagung dalam menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses hukum (perkara BTS) telah menerapkan asas prudent (kehati-hatian) dan juga asas due process of law sesuai hukum acara pidana yang berlaku," jelas dia.
Apresiasi Kinerja Kejagung
Agus mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Penanganan perkaranya pun dinilai terus mengikuti perkembangan yang ada, termasuk fakta persidangan.
"Menurut saya masih on the track. Justru fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat dijadikan sebagai petunjuk untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kasus BTS tersebut," Agus menandaskan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI KominfoTahun 2020-2022. Mereka adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka pada Minggu, 15 Oktober 2023.
“Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin juga kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli,” tutur Ketut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Advertisement
Aliran Dana ke Komisi I DPR
Diketahui, nama Edward Hutahaean masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.
Adapun dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.
Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.