Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada hari ini, Jumat (20/10/2023).
Firli Bahuri akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan dilakukan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Agenda pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Advertisement
"Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan terhadap Ketua KPK RI pada hari Jumat, 20 Oktober 2023 di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ade mengatakan, penyidik sebelumnya juga telah memanggil keterangan terhadap delapan orang saksi pada Kamis kemarin. Adapun, 7 orang di antarnya hadir memenuhi panggilan. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir.
"Saksi dari Aparatur Sipil Negara Pusdatin Kemenkes RI meminta schedule ulang pemeriksaannya karena alasan dinas," ujar dia.
Ade menerangkan, penyidik telah mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap ASN tersebut pada Senin pekan depan.
"Jadwal pemeriksaan yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Â
Heboh Foto Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belakangan menjadi perbincangan publik. Dia disebut-sebut bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli sebenanya telah memberikan penjelasan terkait foto yang beredar tersebut. Dia mengakui, pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, terjadi pada 2 Maret 2022.
Saat itu, kata Firli SYL bukan seorang yang berperkara di KPK dan bukan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Advertisement
Eks Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat mendesak Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Ya kalau gw kemari (ke Polda Metro Jaya) gak ditersangkakan (Firli Bahuri), ya sia-sia gw kemari kesini. Mending gw dirumah aja ngomong sama lu sama media kemana-kemana teriak teriak," ujar Saut kepada awak media.
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya disini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
"I have no any doubt about itu (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya, enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari," tambah dia.
Alasan Firli Bahuri Layak Jadi Tersangka
Adapun alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.
Advertisement