Sukses

Polisi Pastikan Tak Beri Perlakuan Khusus ke Ketua KPK Firli Bahuri Saat Diperiksa Nanti

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, Firli Bahuri tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pada Selasa, 24 Oktober 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, Firli Bahuri tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Dia kemudian menyinggung asas equality before the law.

"Semua sama di mata hukum," kata Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dia mengatakan, penyidik dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ujar dia.

Ade menerangkan, keterangan saksi dinilai penting dalam mengungkap suatu perkara, termasuk kesaksian Ketua KPK Firli Bahuri.

"Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti permulaan guna menemukan tersangka. Ade tak menjawab secara detail peran maupun keterlibatan Firli Bahuri dalam perkara pemerasan ini.

"Nanti akan kita update berikutnya tapi yang jelas saudara FB ketua KPK RI kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi," ujar dia.

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belakangan menjadi perbincangan publik. Dia disebut-sebut bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli sebenarnya telah memberikan penjelasan terkait foto yang beredar tersebut.

Firli mengakui, pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo, terjadi pada 2 Maret 2022. Saat itu, kata Firli, SYL bukan seorang yang berperkara di KPK dan bukan seorang tersangka, terdakwa, atau terpidana.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Ulang Pemeriksaan

Polisi akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan diagendakan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa 24 Oktober 2023

"FB (Firli Bahuri) dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Dia menerangkan, surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai saksi telah kembali dikirimkan ke Kantor KPK RI pada hari ini.

"Dan telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Mangkir

Ade mengatakan, Firli Bahuri mengonfirmasi berhalangan hadir pada pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan, staf fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya.

"Surat berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Dia mengungkapkan alasan Firli absen dari panggilan sebagaimana yang diterangkan dalam surat yang diterima penyidik.

"Pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI, bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya. Itu yang pertama," ujar Ade soal kasus dugaan pemerasan itu.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," Ade menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini