Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa sebanyak 52 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Tujuh di antaranya yakni pegawai KPK.
"Sudah tujuh saksi dari pegawai KPK (yang diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023)
Baca Juga
Namun, Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci ketujuh pegawai KPK yang telah diperiksa. Selain tujuh pegawai KPK, 14 pegawai Kementan turut diperiksa dari total 52 saksi tersebut.
Advertisement
"Total 52 orang saksi yang sudah diperiksa. Dan diantaranya 14 saksi dari Kementan RI," sebutnya
Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Diperiksa Selasa 25 Oktober 2023
Sementara itu, diketahui bila pemeriksaan terhadap tujuh pegawai KPK itu telah dilakukan, sebelum penyidik memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang telah dijadwalkan ulang hadiri pemeriksaan, Selasa (25/10/2023).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (20/10).
Kepastian Pemeriksaan Firli, dijadwalkan setelah surat panggilan ulang resmi diterima KPK sekitar pukul 14.30 WIB hari ini. Hal itu menyusul, Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (20/10).
"Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dengan pertimbangan. Pertama ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah dischedulkan sebelumnya Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan," sebutnya.
Advertisement
Alasan Firli Mangkir
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat menjelaskan alasan Firli tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya. Karena telah ada agenda dinas yang telah terjadwal
Sehingga, Firli pun telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD.
"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata dia.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan. Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," tambah Ghufron.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com