Liputan6.com, Jakarta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya atas tuduhan kolusi dan nepotisme.
Laporan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/10/2023).
Baca Juga
Dalam hal ini, terlapornya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
Advertisement
"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Erick mengatakan, pelaporan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick.
Erick mengatakan, putusan MK dinilai untuk memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres
"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," ujar Erick.
Laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati," ujarnya.
KPK Benarkan Laporan Tersebut
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, dia tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud," ujar dia.
Ali memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan.
"Kami analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.
Dia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," ujar dia.
Advertisement
KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati
Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal pelaporan itu. Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.
"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yamg harus membuktikan," jelas Juri kepada wartawan, Senin (23/10/2023).
Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga. Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.
"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tutur Juri.