Sukses

Anwar Usman Resmi Lantik 3 Anggota MKMK yang Bakal Usut Pelanggaran Etik Hakim MK

Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang.

Liputan6.com, Jakarta - Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang.

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.

"Maka pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik.

Kemudian, ketiga anggota MKMK pun membaca sumpah janji sesuai dengan agama masing-masing. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara pelantikan.

2 dari 3 halaman

Bekerja 1 Bulan

Adapun MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

3 dari 3 halaman

Majelis Kehormatan MK Dibentuk, Periksa Para Hakim soal Putusan Batasan Umur Capres-Cawapres

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Laporan ini ada usai putusan batasan usia capres-cawapres dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," kata Anwar Usman kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya pun sepakat membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adapun itu akan diisi oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams yang bersifat Ad Hoc.

"Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena Hakim MK, 9 Hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ucap Anwar Usman.

"Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," sambungnya.

Enny menegaskan, jika pihaknya telah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK.

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya ini kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja, sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan terkait dugaan yang dimaksudkan tersebut," pungkasnya.

Sumber: Lydia Fransisca/Merdeka.com