Sukses

5 Fakta Ketua MK Anwar Usman, Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 23 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 23 Oktober 2023.

Presiden Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK atas tuduhan kolusi serta nepotisme. Dalam hal ini, terlapornya Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, pelaporan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick.

Gibran Rakabuming Raka pun menghormati proses hukum yang berlaku dan mempersilakan KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Ia sendiri mencoba tetap tenang dan bekerja sebagai Wali Kota seperti biasa di Balai Kota Solo.

"Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, monggo, silakan," ujar Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dilaporkan atas dugaan kolusi nepotisme, dilansir dari video wawancara di kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa (24/10/2023).

Berikut sederet fakta terkait Presiden Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke KPK pada Senin 23 Oktober 2023 dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Dilaporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya atas tuduhan kolusi dan nepotisme.

Laporan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 23 Oktober 2023.

Dalam hal ini, terlapornya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Erick mengatakan, pelaporan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan," ucap Erick.

Erick mengatakan, putusan MK dinilai untuk memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," ujar Erick.

Laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati," jelas Erick.

 

3 dari 6 halaman

2. KPK Benarkan Laporan

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, dia tidak bisa menyampaikan materi maupun pihak pelapornya.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat di maksud," ujar Ali Fikri.

Ali memastikan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan.

"Kami analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.

Dia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lanjutannya," jelas Ali Fikri.

 

4 dari 6 halaman

3. Gibran Respons Persilahkan Laporan

Putusan MK yang dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka melenggang ke Pemilu 2024 sebagai cawapres berbuntut panjang. Kini, keluarga Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Tak main-main, yang dilaporkan ada empat orang yakni Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK, Anwar Usman. Kabar keluarga RI-1 dilaporkan ke KPK mendarat ke telinga Wali Kota Solo.

Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum yang berlaku dan mempersilakan KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Ia sendiri mencoba tetap tenang dan bekerja sebagai Wali Kota seperti biasa di Balai Kota Solo.

"Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, monggo, silakan," demikian Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dilaporkan atas dugaan kolusi nepotisme, dilansir dari video wawancara di kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa (24/10/2023).

Sejak namanya ditetapkan sebagai cawapres Prabowo Subianto, masyarakat menanggapi beragam. Tak sedikit yang meragukan kapasitas Gibran Rakabuming Raka mengingat pengalamannya sebagai Wali Kota Solo belum genap 5 tahun.

Salah satu yang lantang mengkritik yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terkait respons sinis, bintang film Sesuai Aplikasi itu tak mau pusing.

"Saya kembalikan lagi ke warga untuk menilai," kata Gibran.

Gibran Rakabuming Raka sadar statusnya sebagai cawapres Prabowo memantik pro kontra. Apalagi, setelah MK mengizinkan yang belum genap berusia 40 tahun namun pernah menang Pilkada boleh melenggang ke kontestasi politik 2024.

Lagi-lagi, ayah dua anak ini mempersilakan masyarakat Indonesia menilai sendiri dinamika politik beberapa pekan terakhir.

"Ya biar warga yang menilai, sampun (sudah)," pungkas Gibran Rakabuming Raka lalu meninggalkan awak media.

 

5 dari 6 halaman

4. KSP Ingatkan Pelapor Hati-hati

Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara soal pelaporan itu. Juri menegaskan bahwa pihak yang melaporkan Jokowi dan keluarga harus membuktikkan tuduhannya.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yamg harus membuktikan," jelas Juri kepada wartawan, Senin 23 Oktober 2023.

Dia mengingatkan pihak-pihak yang dituduh atau dilaporkan ke KPK merupakan seorang kepala negara dan keluarga. Sehingga, Juri menekankan pelapor harus membuktikkan bahwa Jokowi dan keluarga betul-betul melakukan tindak pidana kolusi dan nepotisme seperti yang dituduhkan.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi, yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," tutur Juri.

 

6 dari 6 halaman

5. Jokowi Tegaskan Harus Hormati Semua Proses Itu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Jokowi mengatakan, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum tersebut.

"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di Plataran Hutan Kota Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.