Sukses

3 Respons Gibran, Presiden Jokowi, hingga Ketua MK Anwar Usman Usai Dilaporkan ke KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tuduhan kolusi dan nepotisme.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tuduhan kolusi dan nepotisme.

Laporan tersebut dibuat oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada Senin 23 Oktober 2023.

Terlapornya Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi atau Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Baik Gibran, Presiden Jokowi, dan Ketua MK Anwar Usman pun angkat bicara. Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum yang berlaku dan mempersilakan KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Ia sendiri mencoba tetap tenang dan bekerja sebagai Wali Kota seperti biasa di Balai Kota Solo.

"Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, monggo, silakan," ujar Gibran, dilansir dari video wawancara di kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa (24/10/2023).

Senada, Jokowi mengatakan, hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum tersebut.

"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," ucap Presiden Jokowi.

Berikut sederet respons Gibran Rakabuming Raka, Presiden Jokowi, hingga Ketua MK Anwar Usman usai dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara atas dugaan tuduhan kolusi dan nepotisme dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 4 halaman

1. Gibran Sebut Biar Ditindaklanjuti KPK

Putusan MK yang dinilai memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka melenggang ke Pemilu 2024 sebagai cawapres berbuntut panjang. Kini, keluarga Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Tak main-main, yang dilaporkan ada empat orang yakni Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK, Anwar Usman. Kabar keluarga RI-1 dilaporkan ke KPK mendarat ke telinga Wali Kota Solo.

Gibran Rakabuming Raka menghormati proses hukum yang berlaku dan mempersilakan KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Ia sendiri mencoba tetap tenang dan bekerja sebagai Wali Kota seperti biasa di Balai Kota Solo.

"Ya, biar ditindaklanjuti KPK ya. Monggo, monggo, silakan," ujar Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dilaporkan atas dugaan kolusi nepotisme, dilansir dari video wawancara di kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa (24/10/2023).

 

3 dari 4 halaman

2. Jokowi Tegaskan Harus Hormati Semua Proses Itu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Jokowi mengatakan, hal itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum tersebut.

"Ya itukan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di Plataran Hutan Kota Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2023).

 

4 dari 4 halaman

3. Ketua MK Anwar Usman Ketawa Saja

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anwar Usman dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme usai mengubah syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

"Ketawa saja saya hahaha," kata Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Anwar pun tak merespons lebih lanjut terkait laporan tersebut. Ia langsung bergegas keluar dari Gedung MK usai melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).