Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 54 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga
Menurut Ade, pemeriksaan lanjutan tergantung hasil analisis yang dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan hari ini menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB (Firli Bahuri) cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," Ade menambahkan.
Dalam perkara ini, kata Ade, pihaknya melakukan tahap penyidikan dengan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. "Dan menemukan tersangkanya," ujar dia.
Karena itu, menurut Ade, hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri juga menjadi acuan penyidik gabungan untuk menentukan langkah penyidikan. Artinya, semua tahapan dilakukan secara teliti dan cermat agar sesuai dengan prosedur. Selain itu, kata Ade, pihaknya juga akan transparan dalam melakukan penyelidikan perkara ini.
"Bentuk transparasi kami kepada rekan media, kami selalu update perkembangan penyelidikan," ujar Kombes Ade.
Firli Bahuri Diperiksa Selama 7 Jam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 19:30 WIB di Bareskrim Polri pada Rabu (24/10/2023).
"Kurang lebih sekitar 7 jam pemeriksaan. Tadi sempat ada break, isoma pada Zuhur, Asar, dan Magrib. Kurang lebih 7 jam Ketua KPK RI FB dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa malam (24/10/2023).
Ade menerangkan, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggali sejumlah hal terkait dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan terkait dugaan korupsi berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade.
Ade menyebut, penyidik turut mendalami pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto-foto pertemuan beredar luas di media sosial.
"Terkait foto beredar juga menjadi materi bagian penyidikan yang kita lakukan," ucap Ade.
Advertisement