Sukses

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ). Hal itu berdasarkan terungkapnya fakta persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mengusut dugaan keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ). Hal itu berdasarkan terungkapnya fakta persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tentu mengambil fakta persidangan untuk melanjutkan pengusutan aliran dana hasil skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut ke mana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini," ujar Febrie kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Sejauh ini sudah ada sejumlah nama yang diungkap dalam persidangan dan diduga turut menerima aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara itu, Febrie mengaku belum dapat memastikan lebih jauh apakah inisial AQ yang disebut dalam persidangan memang merupakan pejabat di BPK. Namun begitu, sosok inisial nama tersebut diduga memang memiliki keterkaitannya dengan tersangka Sadikin Rusli, perantara uang Rp40 miliar dari tersangka Windy Purnama untuk pihak BPK.

Dalam persidangan, Windi sempat mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo kepada Sadikin selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Sadikin merupakan pihak uang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat di BPK.

"Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ujar Prabowo.

Kesimpulan tersebut didapat lantaran penyidik tidak menemukan barang bukti uang Rp40 miliar saat proses penangkapan Sadikin dan penggeledahan di rumahnya. Menurut Prabowo, uang yang diduga diterima Sadikin telah berpindah tangan alias mengalir ke pihak lain.

"Terkait uang itu (Rp40 miliar) yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri," Prabowo menandaskan.

2 dari 2 halaman

Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Berdasarkan fakta persidangan, dia menjadi perantara uang perkara rasuah itu ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, Sadikin diduga telah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke pihak BPK. Pasalnya, penyidik yelah melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang berkaitan dengan Sadikin, namun uang tersebut tidak ditemukan sebagai barang bukti.

"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia. Jadi kita duga uang itu sudah ke pihak lain," tutur Prabowo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

Menurut Prabowo, Sadikin dipastikan berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sejauh ini, tersangka itu belum mengungkapkan kepada siapa uang itu diberikan.

"Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," jelas dia.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengaku pihaknya masih mendalami sosok dari pihak BPK yang berhubungan dengan Sadikin dan diduga masih merupakan pejabat aktif. Meski uang tersebut tidak ditemukan berada di tangan Sadikin, penyidik telah memiliki cukup bukti, bahwa uang tersebut diserahkan ke pihak BPK.

"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI KominfoTahun 2020-2022. Mereka adalah Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya menetapkan Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli sebagai tersangka pada Minggu, 15 Oktober 2023.

“Edward Hutahaean ini baru kemarin kita lakukan penetapan tersangka. Kemudian kemarin juga kita lakukan penangkapan terhadap Sadikin Rusli,” tutur Ketut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menambahkan, pihaknya menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hal itu kami lakukan, mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya-upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan, pemanggilan pemanggilan yang bersangkutan juga tidak dihadiri, maka untuk percepatan penanganan perkara kami lakukan upaya paksa," ungkap Kuntadi.

Selain upaya penangkapan, sambungnya, tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti dengan menyita beberapa alat elektronik. Sadikin sendiri sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

“Selanjutnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung. Juga melanggar ketentuan pasal 15 atau pasal 12 B atau pasal 5 ayat 1 UU TPPU,” kata Kuntadi.

Diketahui, nama Edward Hutahaean masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.

Adapun dalam persidangan, terungkap adanya aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar. Hal itu terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul lewat sosok perantara atas nama Nistra Yohan itu.

Sementara, dalam sidang Windi mengaku turut menyerahkan uang terkait proyek BTS 4G kepada seseorang bernama Sadikin, selaku perwakilan dari BPK RI. Uang sebesar Rp40 miliar itu diberikan kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.