Sukses

KPK Bakal Rilis Laporan Harta Kekayaan 3 Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merilis harta kekayaan ketiga pasangan bakal capres-cawapres.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merilis harta kekayaan ketiga pasangan bakal capres-cawapres. KPK tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikhwal rencana untuk merilis harta kekayaan bakal capres cawapres.

"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (26/10/2023).

Menurut dia, nantinya, harta kekayaan ketiga bakal capres-cawapres secara resmi diunggah di website elhkpn.kpk.go.id. Hal ini memungkinkan masyarakat dapat mengakses secara terbuka harta kekayaan masing-masing paslon.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

Dalam Pasal 21 ayat (4) Per KPU disebutkan, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.

"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," tutur Pahala.

 

 

LHKPN Sudah Diterima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang berkompetisi di Pilpers 2024. KPK pun menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumunkan ke publik.

"Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan capres cawapres tersebut," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

2 dari 3 halaman

3 Pasangan Daftar, Pendaftaran Resmi Ditutup

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024, ditutup. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan terakhir yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran capres-cawapres, Rabu (25/10/2023).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, berdasar daftar partai penghuni di Senayan pada Pemilu 2019, tercatat semua partai sudah memberikan dukungannya di Pilpres 2024.

"Ini sudah selesai, tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang. Karena memang partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi atau memiliki suara hasil Pemilu 2019 sudah ikut dalam gabungan partai politik mendaftarkan masing-masing bakal pasangan calon presiden-wakil presidennya masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Hasyim mencatat, ada tiga pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri. Pertama, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Berdasarkan catatan kami, bakal pasangan calon yang pertama kali didaftarkan ke KPU, yaitu Mas Anies Baswedan dan Mas Muhaimin Iskandar didaftarkan atau diusulkan oleh tiga partai politik yaitu NasDem, PKB dan PKS,” ujar Hasyim.

“Kemudian, Mas Ganjar dan Pak Mahfud didaftarkan oleh PDIP dan PPP sebagai partai parlemen. Kemudian Perindo dan Hanura sebagai partai non parlemen,” imbuh Hasyim.

Diketahui, pasangan terakhir adalah Prabowo dan Gibran yang diusung empat partai penghuni Senayan yaitu Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat. Sedangkan pengusung yang berasal dari partai nonparlemem yaitu PSI, PBB, dan Garuda. Kemudian ditambah Partai Prima dan Gelora sebagai partai baru peserta Pemilu 2024.

“Sehingga demikian, sesungguhnya hari ini hari terakhir, maka pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden, sudah tutup, sudah tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan datang atau akan hadir untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden,” Hasyim menandasi.

 

3 dari 3 halaman

Ajak Golput Bisa Dipenjara dan Denda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. Nantinya pada hari itu, masyarakat akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, ada aturan di Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang setiap orang menjanjikan dan mengajak pemilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 515.

Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Setiap orang yang dengan sensaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)" demikia bunyi Pasal 515 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang atau pihak-pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 517. Jika hal tersebut dilakukan maka dapat terancam pidana paling lama 5 tahun dan denda 60 Rp60 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp60.00O.OOO,OO (enam puluh juta rupiah)" bunyi Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Video Terkini