Sukses

KPP Nilai Arif Hidayat Belum Sah Gantikan Mahfud MD

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai hakim Arif Hidayat yang baru dipilih DPR, belum dapat menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua MK.

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai hakim Arif Hidayat yang baru dipilih DPR, belum dapat menggantikan posisi Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konsttitusi (MK). Sebab, keputusan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi mengatur, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih oleh dan dari anggota hakim konstitusi," kata penggiat KPP Donal Fariz di Jakarta, Minggu (24/3/2013).

Donal menambahkan, 9 hakim konstitusi lainya memiliki peluang yang sama untuk terpilih sebagai Ketua MK. Termasuk hak Arif untuk terlibat dalam pemilihan itu sebagai salah satu hakim konstitusi terpilih.

"Ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, yang baru disahkan pada akhir Desember 2012, mengatur pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan paling lambat 7 hari setelah masa jabatan Ketua atau Wakil Ketua MK berakhir," ucapnya.

Karena itu, lanjut Donal, demi solidnya MK ke depan, sudah seharusnya pemilihan Ketua MK baru dilakukan setelah seluruh hakim konstitusi yang baru secara resmi menduduki kursi hakim konstitusi.

Dalam tahun 2013, sejumlah hakim konstitusi akan berakhir masa jabatannya, termasuk Ketua MK Mahfud MD.

Mahfud akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Maret 2013. Selain Mahfud, Hakim Konstitusi Akil Mochtar, Hakim Konstitusi Achmad Shodiki, Hakim Konstitusi Maria Farida, dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, juga akan berakhir masa jabatannya di pertengahan 2013.

Beberapa hakim konstitusi yang berakhir masa jabatannya itu, ada yang lahir dari pilihan DPR (Mahfud Md dan Akil Mochtar), Presiden (Achmad Shodiki dan Maria Farida), dan Mahkamah Agung (M. Alim).(ALi)

    Video Terkini