Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, lengkap atau P21. Perkara inipun segera disidang.
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Advertisement
Menurut dia, berkas Panji dinyatakan lengkap usai Jampidum Kejagung RI mengikuti penyidikan atau P16 yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Panji yakni Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
"Yakni, kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut.
Selain kasus dugaan pencemaran agama, Bareskrim Polri masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Libatkan PPATK hingga BPK RI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
"Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu dalam jumpa pers, Rabu 16 Agustus 2023.
Meski belum menetapkan adanya tersangka, namun dalam hasil gelar perkara yang telah menemukan adanya tindak pidana. Penyidik, juga turut melibatkan sejumlah pihak lain seperti akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," sambung dia.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Berdamai dengan 3 Pelapor
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, klaim kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya dalam kasus penodaan agama. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan pencabutan laporan oleh ketiganya.
"Dari informasi, pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Rabu (20/9/2023).
Hendra mengungkap, ketiga pelapor tersebut adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Dia melanjutkan, untuk membuat hal tersebut lebih terang maka pada hari ini, pihaknya bakal melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI, berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaian," jelas dia.
Hendra menjelaskan, sebab pelapor adalah mereka yang mewakili nama masyarakat maka langkah perdamaian bisa menjadi jalan penyelesaian.
Harapan Panji Gumilang
“Insya Allah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini,” harap dia.
Hendra juga berharap, usai adanya perdamaian maka kasus penodaan agama yang menjerat kliennya bisa disudahi oleh pihak berwajib. Sebab mereka yang melaporkan sudah memutuskan untuk berdamai.
"Perkara ini (harapan) bisa dihentikan atau di-SP3," dia menandasi.
Diketahui, sejak Agustus 2023 Panji Gumilang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Berkasnya juga tengah dirampungkan guna dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Panji dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement