Liputan6.com, Jakarta - Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Pelantikan 3 anggota MKMK ini dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
"Maka pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman, saat melantik.
Baca Juga
Usai dilantik, MKMK akan bekerja selama satu bulan. Terhitung sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
Advertisement
Adapun sehari sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan ada beberapa laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan ini terutama usai putusan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam gugatan Undang-Undang Pemilu.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana atau lewat beberapa hari dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Kini, publik tentunya menantikan kinerja MKMK. Menurut anggota merangkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi sebagai imbas putusan perubahan syarat capres-cawapres. Sidang etik akan berlangsung secara tertutup.
Bagaimana ragam tanggapan terkait sidang etik 9 hakim konstitusi pemutus syarat capres-cawapres? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Â
Infografis Menanti Sidang Etik 9 Hakim Konstitusi Pemutus Syarat Capres-Cawapres
Advertisement