Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengungkapkan kekecewaannya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Basarah menyebutkan bahwa suasana kebatinan masyarakat juga turut kecewa terhadap proses politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, saat ini. Menurutnya, MK kini telah mengalami degradasi.
Baca Juga
"Kalau kita melihat suasana kebatinan publik, kekecewaan publik, terhadap peristiwa politik hukum yang terjadi di Mahkamah Konstitusi," kata Basarah dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Advertisement
"Saya kira bukan hanya menurut pandangan dan pemikiran saya, kekecewaan terhadap kewibawaan lembaga MK yang harusnya menjadi the guardian of constitution, menjadi lembaga penjaga marwah konstitusi kita dan penjaga marwah ideologi bangsa kita, telah mengalami suatu degradasi," sambungnya.
Basarah juga meyakini rasa kekecewaan atas putusan MK itu juga turut dirasakan oleh beberapa Hakim MK yang turut terlibat dalam pembahasan gugatan capres-cawapres tersebut.
Di mana sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan perbedaan pandangan atau pendapat (dissenting opinion) atas putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua MPR RI ini mengaku rasa kecewa yang dialaminya digambarkan lewat pakaian dikenakan saat bertemu delegasi CALD Party hari ini. Di mana, Basarah tampak mengenakan seragam partai berwarna hitam, sedangan Sekjen Hasto Kristiyanto serta kader PDIP yang menjadi peserta dalam acara itu tampak mengenakan seragam partai berwarna merah.
"Saya kira pernyataan saya ini juga bukan pernyataan sendiri karena bahkan dari beberapa orang Hakim MK pun membuat pernyataan yang sama, nadanya dengan kekecewaan kesedihan yang saya simbolisasikan dengan baju partai saya yang berwarna hitam ini," jelas Basarah.
Jimly Asshiddique soal Putusan MK Bisa Dibatalkan: Buktikan Dulu
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara soal peluang dibatalkannya putusan MK terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden yang sempat menuai polemik.
"Buktikan dulu bahwa pendapat dia benar, nanti argumennya apa. Yakin bisa dibatalin itu gimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Nantinya, pada Selasa (31/10/2023), MKMK bakal memulai persidangan. Ia meminta para pelapor membawa saksi ahli hingga bukti-bukti yang diperlukan.
"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar Jimly.
Sebelumnya, Jimly mengatakan, pihaknya bakal memeriksa 9 hakim Konstitusi imbas putusan perubahan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan secara tertutup. Di mana di awal dia sempat menyampaikan secara terbuka.
“Tapi MK ini beda. Kita harus menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Dia pun menuturkan, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk memeriksa kesembilan hakim konstitusi itu.
“Itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” ungkap Jimly.
Meski demikian, dia mengungkapkan, terhadap para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.
"Iya (pemeriksan hakim) itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka," ucap Jimly.
Dia pun mengungkapkan, ia bakal mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi pada pekan depan guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.
"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap," imbuhnya.
Advertisement
Belum Pernah MK Imagenya Terpuruk Seperti Ini
Jimly Asshiddiqie mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
Hal itu sebagaimana ia singgung saat memimpin rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada para Pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terhadap putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
Jimly mengatakan, ia tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD DKI Jakarta. Maka dari itu, ia yakin tak akan ada konflik kepentingan menjadi MKMK.
"Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena Pak Jimly tidak nyalon lagi untuk Pemilu yang akan datang. Saya sudah tobat masuk DPD tuh. Saya bilang ini sebaiknya kita bubarkan saja ini, tapi itu soal lain ya," ujar Jimly.
"Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah," sambungnya.